Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan kegiatan keterbukaan ininformasi publik.
Hadir dalam kegiatan ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Makassar, selaku PPID pembantu. Pihak PU mendukung kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas terselngganya kegiatan.
“Kami (Dinas PU) sebagai PPID pembantu mengampresiasi kegiatan dilaksanakan oleh Dinas kominfo Makassar selaku PPID utama,” kata Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, Kamis (9/9/2021).
Adapun materi dibahas terkait kriteria dan ketentuan informasi pablik, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik. Narasumber merupakan ahli di bidangnya.
Dalam acara ini, lanjut ahamka. Pemteri membahas tentang hak warga negara untuk mendapatlan informasi.
“Juga dibahas petunjuk teknis standar layanan pablik yang dikeluarkan oleh komisi informasi publik. Serta bagaimana pengajuan konsekuaensi terhadap data apa saja boleh dikonsumsi pablik dan dikecualikan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam panduan materi. Pada prinsipnya informasi pablik merupakan informasi yang bersifat terbuka dan hak warga negara memperoleh informasi. Tujuanya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan paradigma baru bagi PPID pembantu yang dimiliki oleh masing-masing SKPD dalam hal keterbukaan informasi,” pungkasnya. (*)