Wartakita.id, MAKASSAR – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar, Ichwan Jacub mengungkapkan jika pihan akan melakukan program informasi dan komunikasi publik kepada stakeholder.
“Informasi komunikasi publik itu berbicara soal pelayanan publik yang ada di SKPD,” ujarnya via seluler, Senin (11/3/2019).
Hal ini juga lanjut dia, terkait pihaknya aan menyampaikan ke SKPD dan masyarakat juga soal penyedia sarana pelayanan publik terhadap pelayanan masyarakat untuk disampaikan di call center 112 NTPD yang bekerja secara realtime 24 jam
“Jadi, teman-teman di ini juga sebetulnya mengamati akhir tahun kegiatan SKPD tentang pelayanan publik. Jadi 24 jam juga itu bisa dilaporkan nanti,” katanya.
Dikatakan, terkait aplikasi berdasarkan Perda berdasarkan perwali 10 tahun 2018 bidang bidang informasi komunikasi publik, nanti ini akan melakukan koordinasi kepada SKPD untuk terkait pelayanan publik yang sudah terinstal.
“Nanti diintegrasikan ke word, jadi harapan kita ke depan bahwa ini bekerja dengan maksimal terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas masa sisa Bapak Walikota sehingga setelah Bapak Walikota mundur SKPD terkait masalah sarana dan aplikasi yang dimiliki Itu sudah berkoordinasi dengan seperti itu,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan informasi komunikasi nati lebih cenderung kepada publikasinya di SKPD dan pers sehingga apa yang di programkan terhadap kegiatan nanti betul-betul bisa sampai kepada masyarakat.
“Terkait juga informasi pelayanan publik ke dalam ini, kita kepada SKPD memberikan bimbingan teknis tentang pelayanan publik berstandar indeks. Jadi standar pelayanan publik yang sudah bisa kita gunakan untuk kegiatan pelayanan Berdasarkan informasi ukurnya sehingga semua kegiatan ini punya indikator ke masyarakat itu bagaimana diterima ndak secara baik,” pungkasnya. (yad)