Wartakita.id, MAKASSAR – Diakhir masa jabatan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto tak mau meninggalkan pekerjaan rumah di jajaran instansi pemerintahan.
Oleh karena itu, jelang dua Minggu masa berakhir. Wali Kota Berprestasi itu merampungka struktur Pemerintahan dengan mengisi struktur pemerintahan yang lowong.
Pemerintah Kota Makassar menggelar pelantikan pejabat setingkat eselon II, Selasa (23/4/2019).
Pelantikan atau pengambilan sumpah dilakukan oleh Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, di Halaman Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.
“Untuk eselon II, mereka yang dilantik telah melalui proses lelang jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berikut 14 pejabat eselon II yang dilantik,” kata Danny.
Jadi menyampaiakan, pelantikan ini adalah awal dari lokomotif pelantikan 34 orang pada jabatan kosong. Maka, sebagian yang kosong di jajaran Kabid atau kasi harus segera diisi.
“Setelah dilantik, langsung bekerja dengan cepat. Kita tidak boleh dibiarkan dengan pekerjaan tersisa,” tuturnya.
Berikut SKPD dan Sekdis yang dilantik.
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Firman Hamid Pagarra;
2. Kepala Dinas UKM dan Koperasi, Harun Rani;
3. Kepala Dinas Perhubungan, Muh Iqbal Asnan;
4. Kepala Dinas Penataan Ruang, Nirwan Nisman Mungkasa;
5. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Suhartini;
6. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Andi Zulkifli Nanda;
7. Kepala Dinas Sosial, Akhmad Namsum;
8. Kepala Dinas Perpustakaan, Muhyiddin;
9. Kepala Dinas Kominfo, Ichwan Jacub;
10. Kepala Dinas PU, Hamka;
11. Kepala Balitbangda, Suwiknyo;
12. Kepala Dinas Pariwisata, Kamelia Thamrin Tantu;
13. Kepala Badan Kesbangpol, Andi Syahrum;
14. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Nur Kamarul Zaman.
Dari nama diatas, Mantan Camat Biringkanya Andi Syahrum Makkuradde menduduki posisi Kepala Kesbangpol Makassar, sementara Plt Kepala Kesbangpol Ahmad Namsung berpindah posisi menjadi Kepala Dinas Sosial kota Makassar. Sedangkan Plt Kadis Sosial Iskandar Lewa bergeser menjadi Sekretaris Kesbangpol Makassar. (yad)