Rabu, 1 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan

Pembahasan Kebijakan KRIS oleh BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel

by Pewarta Warga
07/06/2024
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

Makassar – Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan diskusi penting mengenai ketentuan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diskusi ini diselenggarakan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kopitiam, Jl. Amanagappa, Makassar, pada Kamis lalu.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap, mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan sesuai dengan standar KRIS. “Perpres ini juga mengatur manfaat nonmedis yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas ruang perawatan,” ujar Yessi.

Meskipun demikian, Yessi menambahkan bahwa hingga saat ini, aturan turunan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum diterbitkan. Namun, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sudah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024. Perpres ini mengubah 24 pasal, termasuk 18 perubahan pasal, 3 penambahan pasal, dan 2 penghapusan pasal.

Menurut Yessi, penting untuk memastikan bahwa seluruh mitra BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), memahami ketentuan dalam Perpres tersebut. “Kami akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan pada Perpres 59 Tahun 2024,” katanya.

Salah satu pembaharuan penting dalam Perpres ini adalah mengenai denda pelayanan rawat inap. Kini, peserta yang status kepesertaannya aktif kembali wajib membayar denda satu kali rawat inap dalam 45 hari masa pengenaan denda layanan. Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena PHK tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah PHK tanpa perlu membayar iuran.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti regulasi turunan dari Perpres ini berupa Permenkes. Namun, Dinkes Sulsel siap mengawal dan memonitor implementasi regulasi yang sudah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Sulsel melalui peningkatan kemitraan dan kolaborasi,” ujar Ishaq.

Workshop ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulsel, dr. Andi Mappatoba, serta sejumlah perwakilan jurnalis dari Sulsel, Sulbar, Sultra, hingga Maluku. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Selatan melalui kebijakan KRIS yang lebih efisien dan transparan.

BACA JUGA:

SIM Baru: Kini Terintegrasi dengan NIK dan Berlaku di ASEAN

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Pranowo Minta Manajemen Diperbaiki

Dinkes Bakal Alihkan Ambulans Tua menjadi Mobil Jenazah

Tags: BPJSBPJS Kesehatan SulselDinkesKebijakan KRISKelas Rawat Inap StandarPelayanan Kesehatan SulselPerpres 59 Tahun 2024
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Makassar Siap Menggebrak April 2026: Dari Konferensi Medis Hingga Pesta Musik Berskala Besar

01/04/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Penataan PKL Jalan Veteran Utara Makassar: Batasan Waktu Berjualan dan Parkir Demi Kota Tertib

30/03/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Akbar Yusuf Siap Pimpin Kembali PPP Makassar Jika Dipercaya dalam Muscab

30/03/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Arus Balik Lebaran 2026: 171.402 Kendaraan Membanjiri Makassar, Potensi Kemacetan Mengintai

28/03/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Pasar Pabaeng-Baeng Makassar Jadi Pionir Pasar Digital Bersama Bank Mandiri

28/03/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Sulawesi Selatan Jajaki Kemitraan Investasi Strategis dengan Amerika Serikat: Dari Pendidikan hingga Pariwisata

28/03/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Makassar Tertibkan PKL di Trotoar & Drainase, Beri Solusi Relokasi yang Humanis

27/03/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

KUA Makassar Tetap Buka Layanan Nikah Pasca-Lebaran, Tak Terhalang WFH/WFA

26/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pembangunan Wisma Negara di Kawasan CPI Makassar - Arsip

    Pembangunan Wisma Negara di Kawasan CPI Makassar

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Trump Klaim Perubahan Rezim Iran, Kesepakatan Bisa Segera Tercapai di Tengah Ketegangan Regional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sungai Rongkong Meluap, Merendam Dua Kecamatan Di Luwu Utara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kota Makassar Memasuki Musim Penghujan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Reshuffle Jabatan dan Reformasi Pasar Modal Indonesia: Respons Atas Penilaian MSCI yang Mengguncang IHSG

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Malam pergantian tahun di Makassar relatif aman

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gugatan Anggaran Pendidikan: Mahasiswa & Guru Pertanyakan Alokasi Program Makan Bergizi Gratis di APBN 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kebakaran di Jalan Anggrek Makassar

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.