Rabu, 2 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan

Pembahasan Kebijakan KRIS oleh BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel

by Pewarta Warga
07/06/2024
in Warta Makassar
Reading Time: 2 mins read
A A
bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

Makassar – Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan diskusi penting mengenai ketentuan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diskusi ini diselenggarakan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kopitiam, Jl. Amanagappa, Makassar, pada Kamis lalu.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap, mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan sesuai dengan standar KRIS. “Perpres ini juga mengatur manfaat nonmedis yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas ruang perawatan,” ujar Yessi.

SIM Baru: Kini Terintegrasi dengan NIK dan Berlaku di ASEAN

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Pranowo Minta Manajemen Diperbaiki

Meskipun demikian, Yessi menambahkan bahwa hingga saat ini, aturan turunan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum diterbitkan. Namun, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sudah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024. Perpres ini mengubah 24 pasal, termasuk 18 perubahan pasal, 3 penambahan pasal, dan 2 penghapusan pasal.

Menurut Yessi, penting untuk memastikan bahwa seluruh mitra BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), memahami ketentuan dalam Perpres tersebut. “Kami akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan pada Perpres 59 Tahun 2024,” katanya.

Salah satu pembaharuan penting dalam Perpres ini adalah mengenai denda pelayanan rawat inap. Kini, peserta yang status kepesertaannya aktif kembali wajib membayar denda satu kali rawat inap dalam 45 hari masa pengenaan denda layanan. Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena PHK tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah PHK tanpa perlu membayar iuran.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti regulasi turunan dari Perpres ini berupa Permenkes. Namun, Dinkes Sulsel siap mengawal dan memonitor implementasi regulasi yang sudah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Sulsel melalui peningkatan kemitraan dan kolaborasi,” ujar Ishaq.

Workshop ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulsel, dr. Andi Mappatoba, serta sejumlah perwakilan jurnalis dari Sulsel, Sulbar, Sultra, hingga Maluku. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Selatan melalui kebijakan KRIS yang lebih efisien dan transparan.

Tags: BPJSBPJS Kesehatan SulselDinkesKebijakan KRISKelas Rawat Inap StandarPelayanan Kesehatan SulselPerpres 59 Tahun 2024
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Danny Sebut Prestasi Didapatkan dari Kerja Purna Praja

Wali Kota Danny Sebut Prestasi Didapatkan dari Kerja Purna Praja

13/05/2022
Rumah Adat Peninggalan Kerajaan Bone Terbakar

Rumah Adat Peninggalan Kerajaan Bone Terbakar

21/03/2021
Sambut May Day, Disnaker Makassar Lakukan Persiapan Kawal Aspirasi Buruh

Sambut May Day, Disnaker Makassar Lakukan Persiapan Kawal Aspirasi Buruh

27/04/2019
Iqbal Suhaeb Harap Tol Layang Jadi Ikon Baru Makassar

Iqbal Suhaeb Harap Tol Layang Jadi Ikon Baru Makassar

24/07/2019
Next Post
SIKACER, Solusi Digital untuk Registrasi Kendaraan dan Peningkatan PAD Sulawesi Selatan

SIKACER, Solusi Digital untuk Registrasi Kendaraan dan Peningkatan PAD Sulawesi Selatan

Prof Zudan Arif Fakrulloh Pastikan TPP ASN Sulsel Cair Setiap Tanggal 5

Prof Zudan Arif Fakrulloh Pastikan TPP ASN Sulsel Cair Setiap Tanggal 5

Parade Budaya Makassar Semarakkan Festival Nusantara di Balikpapan

Parade Budaya Makassar Semarakkan Festival Nusantara di Balikpapan

Pj Sekda Firman Pagarra Terima Kunjungan Dubes dan Dirjen Politik Kemenlu Kroasia Petar Mihatov, Bahas Peluang Kerja Sama

Pj Sekda Firman Pagarra Terima Kunjungan Dubes dan Dirjen Politik Kemenlu Kroasia Petar Mihatov, Bahas Peluang Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2866 shares
    Share 1146 Tweet 717
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2178 shares
    Share 871 Tweet 545
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Tren Model Rambut Pria Terbaru 2024

    989 shares
    Share 396 Tweet 247

WARTA-TERKINI

Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Gaya

Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

26/06/2025

Makin Eksotis dengan Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang Memilih lipstik nude yang sempurna untuk kulit...

Read moreDetails

Tutorial Hijab Simple dan Elegan untuk Sehari-hari

DIY Masker Wajah Alami untuk Kulit Glowing

Trik Eyeliner Simpel untuk Mata terlihat Lebih Besar

Inspirasi Gaya Hijab untuk Acara Formal dan Pesta

Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan AI

Simple Routine untuk Kulit Sehat

Tips Membersihkan Smartphone dari Virus dan Malware

Mengenal Hoaks dan Cara Menangkalnya

DIY Masker Rambut Alami untuk Rambut Lebih Berkilau

Panduan Membersihkan dan Mengganti Pasta Thermal CPU

LINGKUNGAN-HIDUP

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Alam dan Lingkungan Hidup

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

13/06/2025

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Masalah Jadi Berkah Indonesia, negara kepulauan yang indah, sayangnya masih bergulat dengan masalah sampah....

Read moreDetails

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.