Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan pengungkapan kasus besar dugaan manipulasi pasar saham atau ‘goreng saham’ yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kerugian yang signifikan.
Kasus ‘Goreng Saham’ Rp467 Miliar: Tiga Tersangka Teridentifikasi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, merinci perkembangan penyelidikan yang telah berjalan.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Hingga kini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ.
- Pemegang saham di PT MPAM dan PT Sanurhasta Mitra berinisial ESO.
- Istri dari ESO berinisial EL.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa transaksi keuangan yang mencurigakan melibatkan ESO dan beberapa perusahaan afiliasi lainnya sebagai pihak lawan transaksi.
Modus Operandi dan Jejak Transaksi
Para tersangka diduga memanipulasi harga saham dengan menggunakan rekening akun milik reksadana. Modus operandi ini memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi melalui pasar negosiasi dan pasar reguler, menciptakan kesan adanya aktivitas perdagangan yang signifikan.
Bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik mengindikasikan bahwa saham-saham yang ditransaksikan oleh PT MPAM sebagai aset dasar untuk produk reksadana berasal dari kedua jenis pasar tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan legitimasi dari aktivitas perdagangan tersebut.
Penyitaan Aset Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Sebagai bagian dari upaya penyelidikan dan untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran aset yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal ini. Per tanggal 15 Desember 2025, total nilai aset yang berhasil diblokir mencapai Rp467 miliar.
Aset yang disita terdiri dari:
- 14 sub rekening efek.
- 6 sub rekening efek reksadana.
Langkah ini merupakan bagian krusial dalam membekukan potensi dana yang digunakan untuk membiayai atau melanjutkan praktik manipulasi pasar.
“Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.”
Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Tujuan Penegakan Hukum dan Harapan ke Depan
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang yang lebih luas. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan, mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi seluruh investor di pasar modal Indonesia. Dengan menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan, Bareskrim Polri berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.























