Wartakita.id, MAKASSAR – Pelaksanaan sosialisasi kepatuhan wajib pajak untuk pajak sarang burung walet pada tahun ini digelar di Hotel Asyra, Makassar, Jumat (7/9/2018).
Pelaksanaan kali ini terasa spesial bagi penyelenggara yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, pasalnya untuk pungutan pajak dari sarang burung walet mengalami peningkatan.
Jika pada tahun sebelumnya pajak dari sarang burung walet hanya berkisar di angka 5 sampai 10 juta rupiah, maka pada tahun ini hingga bulan oktober Bapenda telah menerima 60 juta dari para wajib pajak pemilik sarang burung walet.
Hal tersebut tentu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota melalui Staff Ahli bidang III yakni Kemasyarakatan dan Pembangunan SDM, Takdir Alim yang hadir membuka sosialisasi.
“Kenaikan sebanyak ini sampai menyentuh angka 60% tentu kami apresiasi kinerja teman-teman Bapenda yang telah bekerja keras,” ujar Takdir Alim.
Selain itu dari pihak Bapenda sendiri mengaku tidak menyangka angka kenaikan dari pungutan pajak sarang burung walet dapat meningkat tajam, sebab banyak kendala dalam pelaksanannya.
PAD dari pajak sarang burung walet adalah penerimaan paling rendah angkanya diantara pajak di bidang-bidang lainnya, akan tetapi peningkatan menghadirkan rasa optimis bagi Bapenda untuk terus meningkatkan penerimaan dari pajak sarang burung walet ini.
“Kendala yang sering kita temui saat pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet ini karena para pemiliknya biasa tidak bermukim di Kota Makassar melainkan diluar daerah, jadi biasanya kita hanya berkoordinasi dengan asosiasinya,” ungkap Ibrahim Akkas Mulla, Kabid pajak I dan Retribusi Daerah.
Harapan kita tentu dari peningkatan ini ada spirit baru yang dilahirkan sehingga pajak dari sarang burung walet terus meningkat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar sehingga pembangunan bisa berjalan lebih maksimal.