Wartakita.id, Jakarta — Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi pidana dan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026. Desakan ini seiring dengan penegakan hukum pidana yang telah menyasar 125 subjek hukum terkait kasus yang sama.
Desakan Sanksi Pidana dan Pencabutan HGU
Lembaga legislatif melalui DPR RI secara tegas mendorong pemerintah untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menjatuhkan pidana kepada korporasi yang terbukti menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih signifikan dibandingkan sanksi yang ada saat ini. Selain sanksi pidana, DPR juga mengusulkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu bentuk hukuman terberat bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap maraknya kasus Karhutla yang terus berulang setiap tahunnya, menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, dan kesehatan yang masif bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengevaluasi dan memperkuat kerangka hukum serta regulasi yang ada untuk memastikan penegakan hukum yang lebih tegas dan berkeadilan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terutama korporasi besar.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap 125 Subjek Hukum
Dalam upaya penanganan Karhutla 2026, aparat kepolisian telah menunjukkan keseriusannya dengan menetapkan 125 subjek hukum sebagai tersangka. Angka ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari individu hingga korporasi, yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum pidana ini menjadi sorotan penting, sekaligus menjadi indikator sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas akar permasalahan Karhutla.
Lembaga Kajian dan Analisis Hukum (Lemkapi) turut memberikan apresiasi terhadap langkah Polri yang dinilai serius dalam menangani kasus Karhutla. Penegakan hukum pidana yang menyasar 125 subjek hukum ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi besar yang seringkali menjadi pihak yang paling diuntungkan dari pembukaan lahan dengan cara ilegal. Keberhasilan penegakan hukum ini akan menjadi tolok ukur efektivitas upaya pencegahan Karhutla di masa mendatang.
32 Perusahaan Dikenakan Sanksi
Sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih luas, tercatat sebanyak 32 perusahaan telah dikenakan sanksi terkait kasus Karhutla 2026. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembekuan kegiatan operasional, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Pemberian sanksi ini merupakan langkah awal dalam proses akuntabilitas bagi perusahaan yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan.
Jumlah 32 perusahaan yang dikenakan sanksi ini perlu terus dipantau perkembangannya. Apakah sanksi yang diberikan sudah cukup berat untuk memberikan efek jera, ataukah masih perlu ditingkatkan sesuai dengan desakan DPR untuk menjatuhkan pidana dan mencabut HGU. Analisis mendalam terhadap jenis sanksi yang diberikan dan efektivitasnya dalam mencegah terulangnya kasus serupa sangatlah krusial untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Intinya
- DPR mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus Karhutla 2026.
- Aparat kepolisian telah menetapkan 125 subjek hukum sebagai tersangka dalam penegakan hukum pidana terkait Karhutla 2026.
- Sebanyak 32 perusahaan telah dikenakan sanksi administratif dan hukum terkait keterlibatan mereka dalam Karhutla 2026.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa DPR mendesak sanksi pidana dan pencabutan HGU bagi perusahaan pelaku Karhutla?
J: Desakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan tegas kepada perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan, mengingat kerugian besar yang ditimbulkan oleh Karhutla.
T: Siapa saja yang termasuk dalam 125 subjek hukum yang disasar dalam penegakan pidana Karhutla 2026?
J: 125 subjek hukum tersebut mencakup berbagai pihak yang diduga terlibat dalam Karhutla, mulai dari individu hingga korporasi, yang sedang dalam proses penegakan hukum pidana oleh aparat kepolisian.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























