Wartakita.id, Batu Bara — Praktisi hukum Yudi Pratama pada Selasa, 20 Oktober 2026, secara terbuka menyoroti dan mempertanyakan kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara, Budi Iswan Sinaga. Sorotan ini dilayangkan menyusul rekam jejak pelaporan harta kekayaan pejabat tersebut dari tahun 2014 hingga 2023, yang menjadi salah satu instrumen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Transparansi Anggaran Dimulai dari Kejujuran Pejabat
Yudi Pratama menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran, yang seringkali mencapai miliaran rupiah, seyogianya dimulai dari pondasi kejujuran para pejabat publik. Kepatuhan dalam melaporkan kekayaan secara jujur dan akurat merupakan cerminan integritas seorang penyelenggara negara. Hal ini menjadi sangat penting mengingat posisi strategis Dinas PUPR yang kerap bersinggungan langsung dengan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar, di mana potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi bisa saja mengintai jika tidak ada pengawasan yang memadai.
Pernyataan Yudi Pratama ini menggarisbawahi pentingnya LHKPN bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai alat kontrol sosial dan akuntabilitas. Keterbukaan mengenai sumber dan besaran harta kekayaan pejabat publik diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tanpa adanya transparansi yang memadai, sulit bagi publik untuk memverifikasi apakah kekayaan yang dimiliki pejabat publik sepadan dengan penghasilan resminya.
Rekam Jejak Pelaporan LHKPN Budi Iswan Sinaga
Sorotan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN Budi Iswan Sinaga didasarkan pada data yang tercatat dalam sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan signifikan dalam nilai harta kekayaan yang dilaporkan oleh Budi Iswan Sinaga selama periode 2014 hingga 2023. Pada tahun 2014, saat beliau masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Batu Bara, tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp14 juta.
Kemudian, pada tahun 2023, ketika Budi Iswan Sinaga menduduki posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, laporan harta kekayaannya menunjukkan angka sebesar Rp465 juta. Laporan terakhir yang menjadi sorotan adalah yang disampaikan per 25 Desember 2023. Perbedaan nilai ini, meskipun bisa saja dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kenaikan gaji, investasi, atau sumber pendapatan lain yang sah, tetap memicu pertanyaan mengenai kewajaran dan kelengkapan pelaporan yang dilakukan.
Pentingnya Kepatuhan dan Akuntabilitas Pejabat Publik
Yudi Pratama menegaskan bahwa keterbukaan mengenai harta kekayaan merupakan salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen moral pejabat publik dalam menjaga amanah rakyat. Pemeriksaan LHKPN ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik patuh terhadap peraturan yang berlaku terkait pengelolaan kekayaan negara dan pribadi mereka.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Batu Bara, penekanan pada transparansi dan akuntabilitas pejabat publik sangatlah vital. LHKPN berfungsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif. Dengan adanya laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa setiap kebijakan serta anggaran yang dikelola benar-benar untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Intinya
- Praktisi hukum Yudi Pratama menyoroti kepatuhan pelaporan LHKPN Kepala Dinas PUPR Batu Bara, Budi Iswan Sinaga, berdasarkan rekam jejaknya dari 2014 hingga 2023.
- Sorotan ini menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran pejabat publik dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah, serta peran LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
- Perbedaan nilai harta kekayaan yang dilaporkan Budi Iswan Sinaga pada tahun 2014 (Rp14 juta) dan 2023 (Rp465 juta) memicu pertanyaan mengenai kewajaran dan kelengkapan pelaporan.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa pelaporan LHKPN dianggap penting dalam tata kelola pemerintahan?
J: Pelaporan LHKPN merupakan instrumen vital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. LHKPN berfungsi sebagai alat kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekayaan negara, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
T: Apa konsekuensi hukum bagi pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan dengan tidak benar?
J: Pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan dengan tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian. Dalam kasus tertentu, ketidaksesuaian harta kekayaan dengan profil pejabat juga dapat memicu penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum.
Kontributor: H. Gunadi
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























