Mulai 28 Maret 2026, platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akan memberlakukan perubahan signifikan bagi penggunanya di Indonesia dengan menetapkan batasan usia minimal 16 tahun.
- Kebijakan ini adalah respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Data Pribadi Anak (PP Tunas).
- Aturan ini memperkenalkan konsep ‘Social Media Minimum Age’ (SMMA) atau Usia Minimum Penggunaan Media Sosial.
- X menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, bukan inisiatif mandiri.
- Pemerintah mengapresiasi kepatuhan X dan akan terus memantau platform lain.
- Platform lain seperti YouTube, TikTok, dan Facebook juga akan terimbas regulasi serupa.
Dasar Hukum dan Implementasi
Keputusan X untuk menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun di Indonesia tidak datang secara tiba-tiba. Langkah ini didasari oleh dua regulasi utama: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Data Pribadi Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kedua peraturan ini memperkenalkan konsep krusial yang disebut ‘Social Media Minimum Age’ (SMMA) atau Usia Minimum Penggunaan Media Sosial.
Dalam pernyataan resminya, X menjelaskan bahwa SMMA secara spesifik “mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun.” Pihak X juga secara tegas menyatakan bahwa penerapan batasan usia ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, bukan sebuah pilihan yang diambil secara independen oleh platform tersebut. Detail lebih lanjut mengenai bagaimana pembatasan usia ini akan diimplementasikan secara teknis akan diumumkan oleh X di kemudian hari.
Komitmen X dan Apresiasi Pemerintah
X telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pada tanggal 17 Maret 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa X akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan usia baru tersebut, terhitung sejak 27 Maret 2026.
Langkah proaktif X ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan dan upaya penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan, “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi.”
Seruan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lain
Tidak hanya X, Komdigi juga melayangkan himbauan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat imbauan serupa untuk segera memberikan tanggapan resmi. Pemerintah sangat mengharapkan agar platform-platform digital lain dapat mengambil langkah konkret serupa dengan X untuk menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander Sabar. Langkah ini penting mengingat perkiraan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, yang menyebutkan ada sekitar 70 juta anak di Indonesia berusia 16 tahun ke bawah. Tanpa penyesuaian, jutaan anak ini berpotensi kehilangan akses ke platform media sosial favorit mereka mulai akhir Maret 2026.
Platform Lain yang Juga Terkena Dampak
Selain X, beberapa platform digital populer lainnya juga akan menghadapi tahap awal implementasi aturan batasan usia ini. Platform-platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox. Perubahan ini menandai era baru dalam regulasi penggunaan media sosial di Indonesia yang berfokus pada perlindungan anak.























