MAKASSAR, Wartakita.id — Tanggal 2 Januari 2026 bukan sekadar pergantian tahun di kalender. Bagi demokrasi digital Indonesia, tanggal ini menandai pergeseran tektonik. Berlakunya UU No. 1/2023 atau KUHP Baru secara penuh telah menghidupkan kembali “hantu” lama yang sempat dikubur oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006: pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Kepanikan di linimasa media sosial sangat terasa. Bayang-bayang Haatzai Artikelen (pasal-pasal kebencian) zaman kolonial seolah bangkit dari kubur. Pertanyaan netizen menggema dari X hingga TikTok: “Apakah kita harus diam? Apakah kritik sama dengan penjara?”
Jawabannya: Tidak. Ini bukan kiamat demokrasi, asalkan Anda memahami aturan mainnya. Musuh terbesar kita saat ini bukanlah pasal itu sendiri, melainkan ketidaktahuan dalam membedakan antara “kritik konstitusional” dan “penghinaan pidana”.
Artikel pilar ini akan membedah anatomi hukum Pasal 218 dan memberikan simulasi taktis bagaimana menyuarakan keresahan publik—seperti isu pemangkasan dana bencana demi program Makan Bergizi Gratis (MBG)—tanpa harus berakhir di balik jeruji besi.
Bagian 1: Memahami Medan Perang (Apa yang Berubah?)
Sebelum Anda memencet tombol tweet, pahami dulu pergeseran lanskap hukumnya. Perubahan di tahun 2026 ini terletak pada dua hal fundamental: Status Hukum dan Mekanisme Pelaporan.
1. Dari Pasal Karet ke “Senjata Legal” Terukur
Dulu, aparat sering menggunakan pasal karet UU ITE (pencemaran nama baik) untuk menjerat pengkritik. Kini, dengan Pasal 218 KUHP Baru, negara memiliki pasal spesifik yang eksplisit melarang penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden/Wapres. Ini memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat bagi kekuasaan untuk bertindak.
2. Perubahan Kunci: Delik Biasa vs. Delik Aduan
Inilah nyawa dari kebebasan Anda. Pasal 218 bersifat Delik Aduan (Klacht Delict).
-
Zaman Orba (Dulu): Siapapun—mulai dari polisi, ormas, hingga relawan fanatik—bisa melaporkan Anda jika tulisan Anda dianggap menghina Presiden.
-
Era 2026 (Sekarang): Hukum mengunci rapat pintu pelapor. Hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang boleh melaporkan secara tertulis. Pelaporan awal tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum ataupun relawan.
Risiko Tersembunyi:
Meskipun secara teori Presiden harus datang melapor, dalam realitas politik praktis, “restu” penguasa bisa membuat proses hukum berjalan secepat kilat. Jangan terlena dengan status delik aduan ini.
Bagian 2: Seni Mengkritik Tanpa Was-was
Bagaimana caranya tetap “menyala” dan kritis tanpa takut diciduk? Anda harus bermain di area Pengecualian Hukum (Pasal 218 Ayat 2). Ayat ini adalah perisai Anda. Bunyinya menegaskan bahwa perbuatan bukan merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Berikut adalah 3 Hack Hukum untuk mengubah serangan Anda dari ilegal menjadi legal:
Hack #1: Ubah “Serangan Personal” Menjadi “Kritik Kebijakan”
Ini adalah aturan emas. Jangan pernah menyerang fisik, keluarga, atau atribut personal. Seranglah kebijakannya.
- Zona Merah (Pidana): “Presiden X [Nama Hewan]! Mukanya kayak badut, otaknya kosong.” (Ini serangan terhadap harkat/fisik).
- Zona Hijau (Aman): “Kebijakan Presiden X memangkas subsidi di tengah inflasi adalah langkah yang bodoh dan menyengsarakan rakyat.” (Ini kritik kinerja untuk kepentingan umum).
- Rumusnya: Subjek + Kata Kerja (Kebijakan) + Dampak Buruk bagi Publik.
Hack #2: Tembak “Jabatannya”, Bukan “Orangnya”
Hukum pidana melindungi martabat manusianya. Maka, arahkan laras kritik Anda pada institusinya. Gunakan terminologi seperti “Istana”, “Pemerintah Pusat”, “Administrasi Presiden”, atau “Kabinet”. Hindari penyebutan nama personal jika Anda menggunakan kata sifat yang tajam.
Hack #3: Upgrade Trik “Menurut Keyakinan Saya”
Belajar dari kasus Haris Azhar vs. Luhut, frasa “menurut opini saya” atau “dugaan saya” tidak lagi sakti jika isinya fitnah. Hakim membebaskan Haris bukan karena ia sopan, tapi karena ia punya Basis Riset.
- Salah: “Dugaan saya Wapres korupsi bansos.” (Tanpa bukti = Fitnah).
- Benar: “Merujuk data BPK tahun Y dan investigasi Majalah Tempo, patut diduga ada kelalaian pengawasan oleh Wapres dalam distribusi bansos.” (Berbasis data = Kritik Sah).
Bagian 3: Studi Kasus & Simulasi Media Sosial
Teori tanpa praktek adalah nol. Mari kita terapkan strategi di atas pada isu yang sedang panas: Pemangkasan Dana Mitigasi Bencana demi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Banyak netizen marah karena anggaran keselamatan disunat demi program populis. Bagaimana menyuarakannya di berbagai platform agar aman?
Skenario 1: Platform X (Twitter)
Karakteristik: Cepat, Sinis, Berbasis Thread.
-
🔴 TWEET BERBAHAYA (Potensi Ciduk):
“Dasar Presiden & Wapres gblk! Otaknya cuma isi nasi kotak doang. Gara-gara ambisi tolol MBG, rakyat mati kelelep banjir gak ada perahu karet. Emang rezim pembunuh! 🤬 #PresidenGoblok”
Analisis: Menggunakan umpatan kasar, menyerang fisik/otak, tuduhan “pembunuh”.
-
🟢 TWEET AMAN (Kritik Cerdas):
[Thread] Ironi Prioritas 2026: Kenyang tapi Tenggelam? 🌊🍱
-
Data APBN menunjukkan Dana Mitigasi Bencana dipangkas signifikan demi realokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Niatnya mulia, tapi timing-nya fatal.
-
Logikanya: Kita butuh makan biar sehat, tapi butuh perahu karet biar SELAMAT. Kalau anggaran disunat demi nasi kotak, apa solusinya “Makan siang sambil berenang?”
-
Pak Presiden, tolong hitung ulang Manajemen Risiko ini. Jangan sampai rakyat kenyang gizi, tapi melayang nyawanya. Prioritas itu soal nyawa, bukan cuma perut. #MitigasiBencana
-
Skenario 2: Platform Instagram
Karakteristik: Visual & Caption Panjang.
-
🔴 POSTINGAN BERBAHAYA:
-
Visual: Foto Presiden diedit menjadi badut yang makan di atas mayat korban banjir.
-
Caption: “Pemimpin gila. Makan tuh uang rakyat.”
-
-
🟢 POSTINGAN AMAN (The Explainer):
-
Visual: Grafik perbandingan batang (Bar Chart) penurunan Dana Bencana vs Kenaikan Dana MBG. Judul: “DANA DISUNAT, RAKYAT TEPERANGKAP?”
-
Caption: “Prioritas anggaran adalah cerminan hati nurani penguasa. Menggeser pos krusial mitigasi bencana demi target program unggulan adalah langkah berisiko tinggi di negara Ring of Fire. Mencegah (mitigasi) selalu lebih murah daripada mengobati. Kami mendesak pemerintah kembalikan pos dana darurat. Nyawa > Pencitraan.”
-
Bagian 4: Lapisan Pertahanan Terakhir
Jika Anda sudah mengikuti panduan di atas namun masih merasa was-was karena kritik Anda sangat tajam (menyentuh “urat nadi” bisnis/politik penguasa), aktifkan protokol pertahanan terakhir ini:
- The Viral Shield (Kekuatan Massa): Hukum di Indonesia seringkali tunduk pada adagium No Viral No Justice. Jika satu orang dikriminalisasi karena kritik yang valid (bukan hinaan fisik), dan ribuan orang menyuarakannya, aparat akan berpikir dua kali. Solidaritas adalah benteng.
- Anonimitas Taktis: Pertimbangkan menggunakan burner account (akun anonim terpisah dari identitas asli) dan VPN berbayar (bukan gratisan yang menjual data Anda). Ingat, UU ITE masih mengintai untuk aspek “penyebaran informasi”.
- Dokumentasi Digital: Selalu screenshot dasar argumen Anda (berita, jurnal, data BPS). Jika dilaporkan, ini adalah bukti mens rea (niat jahat) Anda tidak ada; niat Anda adalah diskusi berbasis data.
Kesimpulan: Jadilah Netizen “Berbasis Data”, Bukan “Asal Kata”
Pemberlakuan KUHP Baru Pasal 218 memang mempersempit ruang gerak untuk “asal bunyi” atau caci maki. Namun, pasal ini sama sekali tidak mematikan ruang untuk “bunyi yang berisi”.
Pemerintah ingin memisahkan antara Kritik (yang dilindungi konstitusi) dan Hinaan (yang dipidana). Sebagai pembaca Wartakita.id yang cerdas, strategi kita sederhana: Bungkus kritik sekeras mungkin dengan kemasan data yang valid dan narasi kepentingan umum. Dengan begitu, setajam apapun pasal tersebut, ia akan tumpul saat hendak ditebaskan kepada Anda.
Mulai hari ini, kurangi ad hominem (serangan personal), perbanyak ad rem (serangan pada argumen). Itulah cara paling elegan, dewasa, dan aman untuk menjaga nyala demokrasi tetap hidup.
Disclaimer: Artikel ini adalah panduan edukasi dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Jika Anda menghadapi masalah hukum, segera hubungi LBH atau pengacara terdekat.

























