MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai Senin 11 Desember 2024.
Pendaftar KPPS Pemilu 2024 membludak di hari pertama. Jumlahnya 4.909 dari 15 kecamatan menurut data KPU Makassar.
Anggota KPU Makassar Endang Sari menyebut, pihaknya membutuhkan 28.028 KPPS Pemilu 2024 dan 8.008 petugas keamanan yang akan bertugas pada 4 ribu lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Endang mengatakan, proses pembentukan KPPS sangat krusial karena mereka akan melayani langsung pemilih. Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Makassar akan menyeleksi KPPS secara ketat.
“Oleh karena itu kami benar-benar harus memastikan bahwa KPPS nantinya siap untuk bertugas di TPS. Isu kesehatan adalah hal yang paling penting karena yang akan bekerja di TPS,” kata Endang Sari dalam keterangan tertulis, Senin.
Tes kesehatan sebaiknya bersifat mandatory atau wajib bagi setiap calon anggota KPPS, mengingat pada pemilu sebelumnya, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia akibat tugas yang menguras waktu, tenaga dan pikiran.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, KPPS terdiri dari tujuh orang yang akan bertugas di TPS. Satu orang bertindak sebagai ketua, sementara enam lainnya merupakan anggota.
Gaji Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda. Untuk anggota bakal digaji Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Masa kerja KPPS terhitung 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Endang Sari berharap isu kesehatan ini juga menjadi perhatian khusus dinas terkait sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Makassar.
“Besar harapan kami para pendaftar KPPS dimudahkan dan digratiskan serta dipastikan sehat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Makassar,” harap Endang.
Apa Tugas KPPS?
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.
Selain itu, KPPS juga harus melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat untuk menentukan hasil suara di TPS. Setelah penghitungan selesai, mereka harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.
Dengan tugas-tugas yang sangat penting tersebut, KPPS memegang peranan yang besar dalam menentukan hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapatkan gaji yang layak sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Wewenang KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama.
Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan.
Terakhir, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki hak pilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan memiliki integritas serta kejujuran. Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapatkan gaji yang merupakan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki, KPPS menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Diharapkan, anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi terwujudnya pemilu yang adil dan berkualitas.