Wartakita.id, Jakarta — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 21 Oktober 2026, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan yang tidak lagi menerapkan sistem kenaikan kelas bagi siswa. Kebijakan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun 2027 mendatang, menandai potensi perubahan fundamental dalam evaluasi kemajuan belajar peserta didik di Indonesia.
Perubahan Paradigma Evaluasi Belajar
Langkah Komisi X DPR RI dalam mendukung kebijakan tidak naik kelas ini mencerminkan adanya pergeseran paradigma dalam memandang proses belajar mengajar. Selama ini, sistem kenaikan kelas menjadi penanda utama keberhasilan atau kegagalan siswa dalam menyerap materi pelajaran dalam satu tahun ajaran. Namun, kebijakan baru ini berupaya menggeser fokus dari sekadar “naik atau tidak naik” menjadi upaya memastikan kompetensi siswa benar-benar tercapai sebelum melangkah ke jenjang berikutnya.
Pemberian kesempatan kedua bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan menjadi inti dari kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan prinsip pendidikan inklusif yang berusaha mengakomodir keragaman kecepatan belajar setiap individu. Dengan tidak adanya batasan kenaikan kelas, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada penguasaan materi yang masih menjadi kendala, tanpa terbebani stigma ketertinggalan yang bisa berujung pada rasa putus asa.
Mencegah Siswa Putus Sekolah dan Meningkatkan Kualitas Kompetensi
Salah satu alasan krusial di balik dukungan Komisi X DPR RI adalah harapan besar agar kebijakan ini mampu menekan angka putus sekolah. Di berbagai daerah, ketidakmampuan siswa untuk naik kelas kerap menjadi salah satu faktor pemicu mereka meninggalkan bangku pendidikan. Dengan memberikan ruang untuk perbaikan dan penguatan kompetensi, siswa diharapkan tidak merasa terasing atau tertinggal secara permanen, sehingga motivasi untuk terus belajar tetap terjaga.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kualitas kompetensi siswa secara keseluruhan. Ketika siswa diberi waktu dan dukungan yang memadai untuk menguasai materi, hasil belajar yang dicapai cenderung lebih mendalam dan berkelanjutan. Ini berbeda dengan sistem tradisional yang terkadang mendorong siswa untuk sekadar “lulus” tanpa benar-benar menguasai esensi pelajaran, yang pada akhirnya dapat menghambat mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau di dunia kerja.
Dukungan Regulasi dan Implementasi Nasional
Dukungan penuh dari Komisi X DPR RI menjadi modal penting bagi Kemendikbudristek dalam meluncurkan kebijakan ini. Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, legislatif memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat undang-undang. Dukungan ini juga mengindikasikan adanya kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya perbaikan mutu pendidikan nasional.
Rencana implementasi kebijakan ini secara nasional mulai tahun 2027 memberikan waktu yang cukup bagi Kemendikbudristek dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan siswa, untuk melakukan persiapan. Sosialisasi yang masif, penyusunan panduan teknis yang jelas, serta penyediaan sumber daya pendukung bagi sekolah akan menjadi kunci keberhasilan transisi ini. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar membawa dampak positif yang terukur bagi kemajuan pendidikan Indonesia.
Intinya
- Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Kemendikbudristek yang akan menghapus sistem kenaikan kelas mulai tahun 2027.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi siswa untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dan mencegah angka putus sekolah.
- Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penguasaan materi belajar siswa secara mendalam.
Kerap Ditanyakan
T: Kapan kebijakan tidak naik kelas ini akan mulai diterapkan?
J: Kebijakan ini direncanakan akan mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun 2027 mendatang, memberikan waktu bagi seluruh pihak untuk melakukan persiapan.
T: Apa tujuan utama dari kebijakan tidak naik kelas ini?
J: Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan kedua bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan, serta mencegah siswa putus sekolah dengan memberikan dukungan perbaikan berkelanjutan.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























