Wartakita.id, Jakarta — Indonesia saat ini menghadapi kekosongan regulasi krusial terkait penyetaraan ijazah pendidikan yang diperoleh dari luar negeri. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menyoroti celah hukum yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di masa depan.
Kekosongan Regulasi Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Komisi X DPR RI secara tegas menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan ijazah bagi lulusan pendidikan internasional. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat semakin banyaknya warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Kekosongan regulasi ini menjadi semakin relevan dan mendesak untuk segera diatasi, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun putusan MK tersebut bersifat spesifik, namun secara tidak langsung membuka diskusi luas mengenai pentingnya kerangka hukum yang jelas untuk ijazah asing.
Intinya
- Indonesia tidak memiliki regulasi yang mengatur penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
- Kekosongan regulasi ini disorot pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran.
- Komisi X DPR RI berencana memasukkan pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam revisi RUU Sisdiknas.
Langkah Legislatif Menuju Solusi
Menyadari urgensi permasalahan ini, Komisi X DPR RI mengambil langkah proaktif untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk memasukkan pengaturan mengenai penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri ke dalam agenda revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang digodok akan secara komprehensif mengatur mekanisme dan kriteria penyetaraan ijazah yang diperoleh dari institusi pendidikan di luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan standar yang jelas bagi lulusan pendidikan internasional.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa regulasi penyetaraan ijazah luar negeri menjadi penting saat ini?
J: Pentingnya regulasi ini disorot usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran, yang memicu diskusi mengenai perlunya kerangka hukum yang jelas untuk ijazah asing.
T: Bagaimana Komisi X DPR RI akan mengatasi kekosongan regulasi ini?
J: Komisi X DPR RI akan memasukkan pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























