JAKARTA – Sesuai dengan amanah Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) sebagai otoritas kompeten penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan.
“Ini merupakan amanah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP,” kata Plt Kepala BPPMHKP, Ishartini di Jakarta, Senin(22/1).
Ishartini menjelaskan bahwa tugas BPPMHKP melibatkan sertifikasi hasil budidaya, penangkapan, penanganan, dan pengolahan.
Proses ini mencakup inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi dan penanganan atau pengolahan.
“Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dilakukan oleh inspektur mutu BPPMHKP yang tersebar di UPT (Unit Pelaksana Teknis) seluruh Indonesia sebanyak 404 orang,” ujar Ishartini.
“Ujungnya keberlanjutan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap Ishartini.
Sertifikat pengendalian mencakup beberapa aspek, seperti Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
“Semua sertifikasi ini diterbitkan oleh BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten melakukan Quality Assurance (QA) di pasar global, regional maupun nasional adalah untuk memberikan jaminan mutu terhadap hasil kelautan dan perikanan,” tambah Ishartini.
Tahun 2024, BPPMHKP menargetkan penjaminan mutu hulu-hilir dengan menerbitkan 520 sertifikat CPIB Kapal, 30 HACCP Kapal, dan 100.000 sertifikat HC, untuk meningkatkan kepercayaan dan akses pasar ekspor.