JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bakal terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto lewat keterangan tertulisnya menjelaskan pengendalian itu sebagai bagian dari evaluasi semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah terbit.
Hal tersebut, sambungnya, juga dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana zonasi sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.
“Ini juga sejalan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yakni setiap perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan akan dievaluasi melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut,” sebut Suharyanto, Selasa (12/3).
Suharyanto menjelaskan, ruang lingkup penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang laut sendiri meliputi:
- identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut,
- laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,
- penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,
- hingga penilaian perwujudan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
“Lalu ada pemberian insentif dan pengenaan disinsentif, pengenaan sanksi, serta penyelesaian sengketa penataan ruang laut,” tuturnya.
KKP, tambah dia, juga terus mensosialisasikan perizinan pemanfaatan ruang laut kepada masyarakat sesuai dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 dan Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023.
“KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya di Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret,” kata dia.
Khusus untuk perairan Pulau Belitung, saat ini terdapat 28 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah terbit. Dokumen itu terdiri dari dua konfirmasi KKPRL dan 26 Persetujuan KKPRL mencakup kegiatan perikanan, pariwisata, kepelabuhanan, konservasi, dan penggelaran kabel bawah laut.
“Seluruh pemrakarsa kegiatan yang telah memperoleh KKPRL di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum pada Lampiran Dokumen KKPRL, termasuk menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Belitung Yuspian meyakini pembinaan terkait kebijakan kelautan dan perikanan bagi pemangku kepentingan hingga tingkat daerah sangat diperlukan supaya terwujud kesamaan pemahaman.
Dalam hal pemanfaatan ruang laut, Yuspian menegaskan ruang laut sangat kompleks karena tersusun dari beragam ekosistem, sumber daya, hingga banyak kepentingan dan kewenangan. Sehingga, pengelolaan ruang laut harus dilakukan dengan tepat dan bijak.
“Sosialisasi yang dilakukan KKP tentu saja diharapkan dapat membuka mata terkait kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut,” tandas Yuspian.