Penyesuaian itu mengacu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadan 2024 masih sama dengan aturan sebelumnya.
Meskipun demikiaan, kata Akhmad, sapaan akrabnya mengatakan tetap ada penyesuaian pada hari libur awal yang termasuk Hari Nyepi pada 11 Maret 2024 dan cuti bersama pada tanggal 12 Maret 2024.
“Jadi sama saja ya dengan yang dipusat dan sebelum sebelum,” ujar Akhmad, Senin (11/3).
Akhmad menjelaskan, selama ramdana ASN lingkup Pemkot Makassar akan mulai bekerja pukul 08.00 Wita akan selesai pada pukul 15:00 wita untuk Senin hingga Kamis, waktu istirahat sebanyak 30 menit pada pukul 12.00-12.30 wita.
Sedangkan untuk Jumat pukul 08:00 wita, dengan waktu istirahat durasinya lebih panjang yaitu 60 menit mulai pukul 12.00 -13.00 wita.
“Kan ada salat Jumat dan duhur yang berdekatan,” jelas Akhmad.
Sehingga Akhmad berharap dengan adanya aturan jam kerja tersebut ASN selama Ramadan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.