Wartakita.id, MAKASSAR – Banyak Bangunan yang dibangun tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dilakukan penindakan dari Pemkot Makassar. Hal ini adalah bentuk ketegasan terhadap bangunan liar yang melanggar atau tak sesuai izin yang diberikan.
Salah satu yakni pusat perbelanjaan Living Plaza yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan Km.8, kecamatan Tamalanrea, Makassar. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar akan meninjau ulang IMB
“Artinya bangunan harus sesuai dengan izin mendirikan, jika IMB diberikan tapi tak sesuai maka PTSP akan tinjau ulang,” Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Firman H Pagarra, Sesin (6/5/2019).
Diketahui, IMB yang diterbitkan pada 18 Oktober 2018 lalu ke Living Plaza yang berada di Jl Perintis tidak memenuhi prosedural. Masih banyak dokumen atau syarat yang tidak dipenuhi.
Izin ini, dikeluarkan oleh kepeala adinas PTSP sebelum Firman. Dengan begitu, ia menegaskan akan melakukan pengkajian ukang terhadap pembangunan itu.
“Dua dokumen itu syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum terbit IMB. Saya melihat IMB yang mereka miliki itu, dikeluarkan 18 Oktober 2018, itu di keluarkan sebelum saya menjabat Kadis PTSP,” terangnya.
IMB Living Plaza perlu ditinjau ulang. Karena setelah di kroscek, pembangunan Plaza berlantai 4 itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan andal lalu lintas.
“Dan setelah kami cek, ternyata mereka tidak punya dokumen lingkungan dan andal lalu lintas. Makanya IMB-nya perlu ditinjau ulang,” sebut Firman.
Untuk eksekusi, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari dinas terkait, soal tidak adanya izin amdal lingkungan dan andal Lalin, yang dikantongi oleh pihak Living Plaza.
“Nanti kan ada tim dari dinas terkait yang akan turun meninjau. Saya tinggal tunggu rekomendasi dan koordinasi dari dinas terkait. Kan harus ditinjau dulu oleh dinas terkait, dalam hal ini DLH soal lingkungannya. Kemudian soal andal Lalin dari pihak Dishub,” tutup Firman.