Sebuah papan reklame dengan pesan ‘Aku Harus Mati’ memicu kontroversi dan keresahan di kalangan masyarakat Jakarta, mendorong tindakan cepat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menariknya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
- Baliho promosi film bertuliskan ‘Aku Harus Mati’ viral dan menuai keluhan publik.
- Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP merespons cepat dengan mengoordinasikan penarikan reklame tersebut.
- Tiga lokasi penertiban telah diidentifikasi dan reklame telah berhasil diturunkan.
- Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.
Respons Cepat Pemprov DKI atas Keresahan Publik
Keriuhan publik terkait promosi film yang menampilkan tulisan ‘Aku Harus Mati’ pada sebuah papan reklame akhirnya menemui titik terang. Konten visual yang dianggap meresahkan ini dengan cepat menjadi sorotan di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Menanggapi keluhan yang timbul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan respons yang sigap.
Melalui keterangan resminya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan biro reklame yang bertanggung jawab atas penayangan iklan tersebut. Koordinasi intensif ini membuahkan hasil positif, di mana billboard film yang kontroversial itu segera diturunkan. Satriadi mengonfirmasi, “Sudah, sudah, iya. Jadi kita sudah koordinasi sama biro reklamenya untuk segera menurunkan. Betul, betul (yang menurunkan bilboard pihak biro).” Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (5/4/2026), menunjukkan kecepatan penanganan masalah.
Kronologi Penarikan dan Lokasi Penertiban
Keresahan masyarakat bermula dari unggahan viral yang memperlihatkan papan reklame dengan narasi ‘Aku Harus Mati’, didukung visual makhluk biru bermata merah yang menambah kesan menyeramkan. Menyadari potensi dampak negatifnya, Pemprov DKI bergerak cepat. Penertiban tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan menyasar beberapa lokasi strategis di ibu kota.
Hingga berita ini diturunkan, tercatat tiga papan reklame telah berhasil ditertibkan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Puri Kembangan di Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11 (area Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, dan Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat. Satriadi Gunawan merinci jadwal penertiban: satu billboard diturunkan pada Sabtu (4/4), sementara dua lainnya menyusul pada hari Minggu (5/4). “Ada yang kemarin (diturunkan), ada yang hari ini. Kemarin satu, hari ini dua,” jelasnya. Pemprov DKI juga menegaskan kesiapannya untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap informasi mengenai temuan billboard serupa di lokasi lain.
Menjaga Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Inklusif
Langkah proaktif Pemprov DKI dalam menertibkan baliho kontroversial ini merupakan manifestasi komitmennya untuk menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam merespons keluhan warga secara efektif. Beliau menyatakan, “Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron.”
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan intensif di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan kecepatan dan ketepatan yang tinggi. Koordinasi berkelanjutan juga dilakukan untuk memantau penanganan di titik-titik potensial lainnya. “Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta berpandangan bahwa ruang publik seharusnya menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan inklusif, tanpa terkecuali bagi anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi promosi atau komunikasi yang ditampilkan di ruang publik wajib mempertimbangkan aspek kepatutan dan potensi dampak psikologis bagi masyarakat luas. Tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan kembali iklan atau materi promosi yang serupa di kemudian hari. Penertiban ini diharapkan tidak hanya meredakan keresahan warga, tetapi juga berkontribusi pada pemeliharaan ketertiban dan peningkatan kualitas ruang publik di ibu kota negara.






















