Wartakita.id, Jakarta — Sabtu, 17 Oktober 2026, rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Pegawai Daerah (Kopdes) menuai kritik tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota DPR RI, khususnya Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai kebijakan tersebut tidak efisien dan berpotensi menimbulkan beban baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Potensi Kerumitan Administrasi dan Beban Tambahan
Anggota DPR RI, Deddy Sitorus, secara tegas menyampaikan pandangannya bahwa rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes akan menimbulkan kerumitan administrasi yang tidak perlu. Sistem yang ada saat ini, yang umumnya melibatkan transfer langsung ke rekening bank masing-masing ASN, dinilai sudah berjalan efisien dan memberikan kepastian. Pengalihan melalui Kopdes dikhawatirkan akan menambah lapisan birokrasi, yang berpotensi memperlambat proses pencairan gaji dan menyulitkan ASN dalam mengelola keuangan pribadi mereka.
Lebih lanjut, Deddy Sitorus menyoroti potensi beban tambahan yang akan ditanggung oleh ASN. Implementasi penyaluran gaji melalui Kopdes dapat membuka celah bagi praktik pungutan liar atau biaya administrasi tambahan yang tidak semestinya. Hal ini tentu akan mengurangi nilai riil dari gaji yang diterima ASN, yang seharusnya menjadi hak mereka secara penuh dan tepat waktu. Penting untuk diingat bahwa ASN merupakan tulang punggung pelayanan publik, sehingga kesejahteraan dan kemudahan mereka dalam menerima hak finansial harus menjadi prioritas utama.
Menjaga Kepastian dan Menghindari Celah Pungli
Kritik yang dilontarkan oleh Deddy Sitorus berakar pada prinsip efisiensi dan perlindungan terhadap hak-hak ASN. Ia berpendapat bahwa sistem penyaluran gaji yang sudah mapan saat ini seharusnya dipertahankan dan tidak perlu diubah menjadi lebih rumit. Perubahan kebijakan yang mendasar seperti ini harus memiliki justifikasi yang kuat terkait manfaatnya bagi negara dan para pegawainya, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Fokus utama kekhawatiran adalah potensi munculnya pungutan liar. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus selalu menjadi prioritas. Rencana penyaluran gaji melalui perantara seperti Kopdes, jika tidak diatur dengan sangat ketat, berisiko disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan merugikan para ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Evaluasi Ulang Kebijakan yang Berpihak pada ASN
Penyaluran gaji merupakan aspek krusial dalam manajemen sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Sistem yang efisien, transparan, dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memastikan para ASN dapat menerima hak mereka tanpa hambatan. Rencana penyaluran gaji melalui Kopdes, menurut pandangan kritis anggota DPR RI, belum menunjukkan keunggulan yang signifikan dibandingkan sistem yang ada, bahkan cenderung menimbulkan kekhawatiran akan inefisiensi dan potensi penyalahgunaan.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terhadap rencana tersebut. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali argumen-argumen yang disampaikan oleh para legislator dan mendengarkan aspirasi dari para ASN sendiri. Kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, haruslah dirancang dengan cermat, mengedepankan prinsip kemaslahatan, dan menghindari potensi dampak negatif yang dapat membebani masyarakat, dalam hal ini para ASN.
Intinya
- Anggota DPR RI, khususnya Deddy Sitorus, mengkritik rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes karena dinilai tidak efisien dan berpotensi membebani ASN.
- Kritik utama meliputi potensi kerumitan administrasi baru dan kekhawatiran akan munculnya pungutan liar yang merugikan ASN.
- DPR RI menekankan pentingnya menjaga sistem penyaluran gaji yang sudah ada agar tetap efisien, memastikan kepastian penerimaan hak finansial ASN, dan menghindari celah penyalahgunaan.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa penyaluran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan tidak efisien?
J: Rencana ini dikhawatirkan menambah lapisan administrasi yang tidak perlu, berpotensi memperlambat proses pencairan gaji, dan menyulitkan ASN dalam pengelolaan keuangan pribadi mereka dibandingkan sistem transfer langsung yang sudah ada.
T: Apa potensi risiko lain dari penyaluran gaji melalui Kopdes?
J: Terdapat kekhawatiran bahwa rencana ini dapat membuka celah bagi praktik pungutan liar atau biaya administrasi tambahan yang tidak semestinya, yang pada akhirnya akan mengurangi nilai riil gaji yang diterima oleh ASN.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























