Senin, 16 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

by Pewarta Warga
20/08/2025
in Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - image 1

Pernahkah Anda berselisih dengan tetangga atau rekan kerja? Biasanya, kita mencari win-win solution, duduk bersama, dan mencari jalan keluar yang memuaskan semua pihak. Bayangkan jika pendekatan yang sama ini diterapkan dalam sistem hukum.

Inilah esensi dari Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Konsep ini menawarkan cara pandang baru: bahwa tujuan sistem hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memperbaiki kerusakan yang terjadi, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat.

Berbeda dengan proses peradilan pidana konvensional yang berfokus pada pertanyaan: "Hukum apa yang dilanggar?" dan "Hukuman apa yang pantas?", Restorative Justice bertanya: "Siapa yang dirugikan?", "Apa kebutuhannya?", dan "Siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya?"

Kapan Restorative Justice Bisa Diterapkan di Indonesia?

Restorative Justice bukan untuk semua kasus. Kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA No. 15 Tahun 2020) dan Kepolisian memberikan panduan tentang kasus-kasus yang berpotensi diselesaikan dengan pendekatan ini.

Beberapa situasi dimana RJ sering dipertimbangkan:

  • Kasus-kasus ringan atau kekerasan ringan, seperti penganiayaan ringan yang timbul dari perselisihan antar tetangga.
  • Tindak pidana dengan nilai kerugian yang tidak besar, seperti pencurian dengan nilai ringan atau penggelapan sederhana.
  • Perkara yang melibatkan pelaku dan korban yang saling kenal (misalnya, keluarga, teman, atau rekan bisnis).
  • Pelaku adalah anak di bawah umur (dalam sistem peradilan anak, RJ sangat diutamakan).
  • Kasus yang didorong oleh emosi sesaat atau kesalahpahaman, bukan rencana yang matang.
  • Kedua belah pihak (korban dan pelaku) memiliki kemauan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.

Contoh Kasus Restorative Justice dalam Kehidupan Nyata

Agar lebih jelas, mari kita lihat ilustrasi kasusnya:

Kasus:
Budi dan Andi, yang adalah tetangga, terlibat cekcok soal pembagian air. Emosi memuncak, terjadi saling pukul. Budi mengalami luka lebam dan sebuah kaca jendela rumahnya pecah.

  • Jalur Konvensional (Pengadilan): Andi dilaporkan ke polisi dengan pasal penganiayaan ringan. Prosesnya panjang: penyidikan, penahanan, sidang pengadilan. Andi mungkin dihukum penjara atau denda. Hubungan mereka hancur total, dan dendam bisa tertanam. Budi mungkin hanya mendapat kepuasan simbolis, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi yang cepat untuk kacanya.

  • Jalur Restorative Justice: Atas persetujuan kedua pihak, mereka memilih mediasi dengan didampingi pihak ketiga yang netral (bisa dari kepolisian, tokoh masyarakat, atau lembaga adat). Dalam mediasi:

    1. Budi (korban) bisa menyampaikan perasaan dan kerugian yang dialami (luka, kaca pecah, rasa tidak nyaman).
    2. Andi (pelaku) mendengarkan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
    3. Mereka bersama-sama mencari solusi. Andi mungkin setuju untuk menanggung biaya pengobatan Budi, memperbaiki kaca jendela, dan meminta maaf secara tulus.
    4. Mereka menyepakati untuk tidak mengulangi perbuatan dan hidup rukun sebagai tetangga.

Dari contoh ini, terlihat jelas bahwa RJ menghasilkan solusi yang lebih membumi dan memulihkan.

Manfaat Restorative Justice untuk Masyarakat

Mengadopsi pendekatan ini membawa banyak keuntungan, tidak hanya untuk pelaku dan korban, tetapi juga untuk sistem hukum dan masyarakat luas:

  1. Untuk Korban: Suara mereka didengar, kebutuhan mereka terpenuhi (baik materiil maupun immateriil seperti permintaan maaf), dan rasa trauma bisa berkurang karena merasa mendapatkan keadilan yang nyata.
  2. Untuk Pelaku: Mereka diberi kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas perbuatannya, menebus kesalahan, dan reintegrasi ke masyarakat tanpa stigma "mantan narapidana". Ini menurunkan angka pengulangan tindak pidana (recidivism).
  3. Mengurangi Beban Sistem Peradilan: Pengadilan menjadi tidak overload dengan perkara-perkara ringan, sehingga dapat fokus menangani perkara berat dan kompleks.
  4. Memperkuat Ikatan Sosial: Proses ini membangun dialog, empati, dan pemahaman antar anggota masyarakat, sehingga komunitas menjadi lebih harmonis dan resilient.
  5. Proses yang Lebih Cepat dan Efisien: Dibandingkan proses pengadilan yang bisa memakan waktu bulanan bahkan tahunan, RJ dapat menyelesaikan konflik dalam hitungan hari atau minggu dengan biaya yang minimal.

Kesimpulan Redaksi

Restorative Justice bukanlah cara untuk "melepaskan" pelaku dari tanggung jawab. Justru sebaliknya, ini adalah cara untuk meminta pertanggungjawaban yang lebih mendalam dan bermakna. Konsep ini mengembalikan kearifan lokal Indonesia yang sangat menghargai musyawarah untuk mufakat dan gotong royong.

Jika Anda terlibat dalam konflik yang memungkinkan, tidak ada salahnya mempertimbangkan opsi ini. Dengan memilih berdamai dan berdialog, kita bersama-sama membangun masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga penuh empati dan pemulihan.

BACA JUGA:

Rilis Drama Korea Januari 2026: Fantasi, Romansa, dan Intrik Hukum Mengawali Tahun

SP3 KPK: Taring Pemberantasan Korupsi Tumpul?

PT TBS Diduga Perparah Banjir Sumatra, Bareskrim Selidiki

Presiden Prabowo Subianto Merehabilitasi Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan Dua Pejabat Lainnya

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

Tags: hukumKeadilan
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

25/01/2026
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

11/01/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

11/01/2026
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

08/01/2026
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Survival Guide Netizen 2026: Mengkritik Tanpa Diciduk Pasal 218 KUHP (Panduan Lengkap + Contoh Kasus)

03/01/2026
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

25/12/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

25/12/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

25/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3872 shares
    Share 1549 Tweet 968
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Tragedi Papua: Pilot Smart Air Tewas Ditembak, Isu Tambang Ilegal dan Ancaman TPNPB Mengemuka

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Emas dan Perak Berfluktuasi: Lonjakan Signifikan Meski Data Ekonomi AS Mengejutkan, Apa Kata Analis?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Beda Smoothing Sutra dengan Smoothing Biasa, Rebonding, dan Straightening

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • 10 Kebiasaan Orang Tiongkok Pembawa Sukses Finansial: Bukan Hoki, Tapi Pola Pikir Jitu

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hotel Sultan Tetap Beroperasi: Pengelolaan Dialihkan Pasca Kemenangan Negara

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • UMKM di Bursa Efek Awal 2026: Gelombang Pertumbuhan vs. Ancaman Delisting

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.