Minggu, 21 September 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Hukum & Keadilan

Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

by Pewarta Warga
20/08/2025
in Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

Pernahkah Anda berselisih dengan tetangga atau rekan kerja? Biasanya, kita mencari win-win solution, duduk bersama, dan mencari jalan keluar yang memuaskan semua pihak. Bayangkan jika pendekatan yang sama ini diterapkan dalam sistem hukum.

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya

Kenali Peran Advokat & LBH di Indonesia: Panduan Akses Bantuan Hukum untuk Publik

Kemenangan Konsumen Kecil Melawan Raksasa: Studi Kasus Inspiratif di Balik Gugatan Hukum yang Mengguncang Industri

Inilah esensi dari Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Konsep ini menawarkan cara pandang baru: bahwa tujuan sistem hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memperbaiki kerusakan yang terjadi, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat.

Berbeda dengan proses peradilan pidana konvensional yang berfokus pada pertanyaan: "Hukum apa yang dilanggar?" dan "Hukuman apa yang pantas?", Restorative Justice bertanya: "Siapa yang dirugikan?", "Apa kebutuhannya?", dan "Siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya?"

Kapan Restorative Justice Bisa Diterapkan di Indonesia?

Restorative Justice bukan untuk semua kasus. Kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA No. 15 Tahun 2020) dan Kepolisian memberikan panduan tentang kasus-kasus yang berpotensi diselesaikan dengan pendekatan ini.

Beberapa situasi dimana RJ sering dipertimbangkan:

  • Kasus-kasus ringan atau kekerasan ringan, seperti penganiayaan ringan yang timbul dari perselisihan antar tetangga.
  • Tindak pidana dengan nilai kerugian yang tidak besar, seperti pencurian dengan nilai ringan atau penggelapan sederhana.
  • Perkara yang melibatkan pelaku dan korban yang saling kenal (misalnya, keluarga, teman, atau rekan bisnis).
  • Pelaku adalah anak di bawah umur (dalam sistem peradilan anak, RJ sangat diutamakan).
  • Kasus yang didorong oleh emosi sesaat atau kesalahpahaman, bukan rencana yang matang.
  • Kedua belah pihak (korban dan pelaku) memiliki kemauan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.

Contoh Kasus Restorative Justice dalam Kehidupan Nyata

Agar lebih jelas, mari kita lihat ilustrasi kasusnya:

Kasus:
Budi dan Andi, yang adalah tetangga, terlibat cekcok soal pembagian air. Emosi memuncak, terjadi saling pukul. Budi mengalami luka lebam dan sebuah kaca jendela rumahnya pecah.

  • Jalur Konvensional (Pengadilan): Andi dilaporkan ke polisi dengan pasal penganiayaan ringan. Prosesnya panjang: penyidikan, penahanan, sidang pengadilan. Andi mungkin dihukum penjara atau denda. Hubungan mereka hancur total, dan dendam bisa tertanam. Budi mungkin hanya mendapat kepuasan simbolis, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi yang cepat untuk kacanya.

  • Jalur Restorative Justice: Atas persetujuan kedua pihak, mereka memilih mediasi dengan didampingi pihak ketiga yang netral (bisa dari kepolisian, tokoh masyarakat, atau lembaga adat). Dalam mediasi:

    1. Budi (korban) bisa menyampaikan perasaan dan kerugian yang dialami (luka, kaca pecah, rasa tidak nyaman).
    2. Andi (pelaku) mendengarkan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
    3. Mereka bersama-sama mencari solusi. Andi mungkin setuju untuk menanggung biaya pengobatan Budi, memperbaiki kaca jendela, dan meminta maaf secara tulus.
    4. Mereka menyepakati untuk tidak mengulangi perbuatan dan hidup rukun sebagai tetangga.

Dari contoh ini, terlihat jelas bahwa RJ menghasilkan solusi yang lebih membumi dan memulihkan.

Manfaat Restorative Justice untuk Masyarakat

Mengadopsi pendekatan ini membawa banyak keuntungan, tidak hanya untuk pelaku dan korban, tetapi juga untuk sistem hukum dan masyarakat luas:

  1. Untuk Korban: Suara mereka didengar, kebutuhan mereka terpenuhi (baik materiil maupun immateriil seperti permintaan maaf), dan rasa trauma bisa berkurang karena merasa mendapatkan keadilan yang nyata.
  2. Untuk Pelaku: Mereka diberi kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas perbuatannya, menebus kesalahan, dan reintegrasi ke masyarakat tanpa stigma "mantan narapidana". Ini menurunkan angka pengulangan tindak pidana (recidivism).
  3. Mengurangi Beban Sistem Peradilan: Pengadilan menjadi tidak overload dengan perkara-perkara ringan, sehingga dapat fokus menangani perkara berat dan kompleks.
  4. Memperkuat Ikatan Sosial: Proses ini membangun dialog, empati, dan pemahaman antar anggota masyarakat, sehingga komunitas menjadi lebih harmonis dan resilient.
  5. Proses yang Lebih Cepat dan Efisien: Dibandingkan proses pengadilan yang bisa memakan waktu bulanan bahkan tahunan, RJ dapat menyelesaikan konflik dalam hitungan hari atau minggu dengan biaya yang minimal.

Kesimpulan Redaksi

Restorative Justice bukanlah cara untuk "melepaskan" pelaku dari tanggung jawab. Justru sebaliknya, ini adalah cara untuk meminta pertanggungjawaban yang lebih mendalam dan bermakna. Konsep ini mengembalikan kearifan lokal Indonesia yang sangat menghargai musyawarah untuk mufakat dan gotong royong.

Jika Anda terlibat dalam konflik yang memungkinkan, tidak ada salahnya mempertimbangkan opsi ini. Dengan memilih berdamai dan berdialog, kita bersama-sama membangun masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga penuh empati dan pemulihan.

Tags: hukumKeadilan
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Secara Aman dan Benar

Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Secara Aman dan Benar

26/07/2025
Polisi Mengamankan 7 Orang Peserta Konvoi, Terekam Video Bawa Senjata Tajam

Polisi Mengamankan 7 Orang Peserta Konvoi, Terekam Video Bawa Senjata Tajam

14/12/2023
Mantan Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi Rp45 Miliar

Mantan Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi Rp45 Miliar

05/03/2024
Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

21/04/2025
Next Post
Investasi Terbaik untuk Masa Depan: Panduan Pintar Medical Check-Up untuk Orang Dewasa Indonesia

Investasi Terbaik untuk Masa Depan: Panduan Pintar Medical Check-Up untuk Orang Dewasa Indonesia

Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah: Membangun Generasi Jujur Sejak Usia Dini

Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah: Membangun Generasi Jujur Sejak Usia Dini

Berhijab Tapi Rambut Tetap Sehat, Bebas Lepek & Bau

Berhijab Tapi Rambut Tetap Sehat, Bebas Lepek & Bau

Dirugikan Produk atau Jasa? Ini 5 Langkah Mudah Mengajukan Gugatan untuk Konsumen

Dirugikan Produk atau Jasa? Ini 5 Langkah Mudah Mengajukan Gugatan untuk Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby πŸ’ˆβœ‚οΈ

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby πŸ’ˆβœ‚οΈ

    3373 shares
    Share 1349 Tweet 843
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ditargetkan 5,3%-5,6% pada 2025

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Sambut Perayaan 17 Agustus, Pemkot Makassar Siapkan β€œSuara’na Kemerdekaan RI”

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Mengenal Logical Fallacy: Sesat Pikir Senjata Manipulasi di Era Digital

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • 4 Perbedaan iPhone 13 Pro dan iPhone 12 Pro

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

Β©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

Β©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.