Wartakita.id, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melontarkan pandangan tegas bahwa tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 7 November 2026, sebagai respons terhadap potensi tindakan penyadapan ilegal yang dapat mengarah pada konsekuensi hukum serius.
Menurut mantan Ketua MK yang tidak disebutkan namanya dalam keterangan persnya, penyadapan terhadap Presiden, yang merupakan simbol negara, berpotensi besar diartikan sebagai upaya untuk merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara. Pandangan ini menggarisbawahi sensitivitas isu penyadapan, terutama ketika menyasar pucuk pimpinan pemerintahan.
Intinya
- Penyadapan ilegal terhadap Presiden berpotensi dikategorikan sebagai tindakan makar.
- Presiden sebagai simbol negara, penyadapan terhadapnya dapat diartikan sebagai upaya merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara.
- Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap potensi tindakan penyadapan ilegal yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
- Tindakan makar merujuk pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah atau mengganggu tatanan negara.
- Penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan nasional dan stabilitas politik.
- Pernyataan ini menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kedaulatan institusi kepresidenan dari tindakan ilegal.
Konsep makar sendiri secara umum merujuk pada tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau mengganggu tatanan negara. Dalam konteks hukum, makar merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam stabilitas nasional. Penyadapan ilegal, apalagi yang ditujukan kepada kepala negara, dapat dipandang sebagai salah satu bentuk serangan terhadap kedaulatan dan legitimasi pemerintahan.
Pernyataan mantan Ketua MK ini muncul di tengah diskusi yang terus bergulir mengenai isu penyadapan dan potensi dampaknya terhadap stabilitas politik. Penyadapan ilegal terhadap pejabat negara, terlebih lagi kepala negara, merupakan isu yang sangat sensitif dan dapat memicu kekhawatiran luas mengenai keamanan nasional dan integritas negara. Penting untuk dicatat bahwa tindakan penyadapan harus selalu dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan melalui prosedur yang sah, demi menjaga prinsip negara hukum.
Penekanan pada pentingnya menjaga kehormatan dan kedaulatan institusi kepresidenan dari tindakan ilegal menjadi sorotan utama dalam pernyataan ini. Hal ini mencerminkan upaya untuk memperkuat pemahaman publik mengenai batasan-batasan hukum dan etika dalam berinteraksi dengan institusi negara, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan bangsa.
Kerap Ditanyakan
T: Apa yang dimaksud dengan makar?
J: Makar adalah tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau mengganggu tatanan negara.
T: Mengapa penyadapan terhadap Presiden dianggap berpotensi makar?
J: Karena Presiden adalah simbol negara, penyadapan terhadapnya dapat diartikan sebagai upaya untuk merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara.
T: Apakah penyadapan ilegal selalu dikategorikan sebagai makar?
J: Pernyataan mantan Ketua MK mengindikasikan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden *dapat dikategorikan* sebagai makar, yang menunjukkan potensi penafsiran hukum terhadap tindakan tersebut.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























