Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usulan hak angket tersebut sulit direalisasikan, sebab menurutnya waktu untuk melakukan hak angket cukup panjang. Sementara pelantikan presiden baru tinggal 8 bulan lagi.
Hak Angket memiliki dua manfaat nyata. Pertama mencegah parlemen jalanan yang bersidang, kedua membuat warga negara RI semakin paham cara berdemokrasi yang konstitusional di negeri ini.
“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak, angket penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa usulan hak angket hanya gertakan politik saja, Ganjar merespons usulan hak angket tersebut bukan lah bagian dari gertakan politik.
“Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok. Tapi kami tidak pernah menggertak,” kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Ganjar menilai, langkah meminta partai pendukungnya yakni PDI-P dan PPP menggulirkan hak angket adalah hal biasa dalam dunia parlemen Indonesia. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga menegaskan dirinya tidak pernah bermain-main untuk mengusulkan hak angket kepada DPR.
Menanggapi hal tersebut, pasangan Ganjar, Mahfud MD menyebut bahwa hak angket DPR tidak bisa mengubah hasil pemilu sebab hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah.
“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (25/2/2024).
Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam kontestasi pemilu.
Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.
Sementara itu saat dimintai pendapatnya soal usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan, Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang saat itu bertemu dengan Anies Baswedan, Ketum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1 Cak Imin, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Salah satu pembicaraan dalam pertemuan itu membahas soal hak angket.
Surya Paloh menilai hak angket DPR RI merupakan hak konstitusional. Untuk itu dirinya berpandangan bahwa seluruh pihak wajib menghormati hak angket DPR RI.
“Kalian tahu, (angket DPR RI) itu kan hak konstitusional, yang ada saya pikir wajib, wajib ya. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” ujar Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Atas dasar tersebut, kubu AMIN beserta pasangan yang diusungnya mendukung inisiasi pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kejanggalan Pemilu 2024.
“Sikap kita dalam hal ini pendukung Mas Anies dan Cak Imin dalam Koalisi Perubahan jelaslah, memberikan suport memberikan katakanlah dukungan. Prosesnya bagaimana? Ya biarkan dia mengalir saja secara natural saja,” kata Surya.
Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyno (AHY) merespons soal hak angket bahwa saat ini Demokrat sudah menjadi bagian dari pemerintah dan tidak melihat adanya hal yang mendesak untuk melakukan hak angket.
Demokrat, kata AHY saat ini lebih menghormati jalannya proses Pemilu 2024 yang masih berlangsung. Menurutnya, saat ini dalam penghitungan sementara, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat perolehan suara yang unggul. AHY mengaku dirinya tidak melihat ada kejanggalan dalam hal itu.
Meski begitu, AHY menghormati jika partai-partai politik kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud yang ingin menggunakan hak angket. Tetapi, bagi dirinya tak ada kepentingan mendesak untuk melakukan hak angket.
Di sisi lain, akademisi fakultas Hukum Universitas Jayabaya Sandhya Y P menilai hak angket DPR tidak bisa membatalkan hasil pemilu karena kewenangan memutuskan tidak sahnya hasil pemilu ada pada MK.
Dirinya menilai menilai jika hak angket digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 dinilai tidak efektif. Karena, menurutnya jika digunakan hanya berdampak pada penyelenggara negara yaitu KPU, bukan hasil Pemilu 2024 dan kemungkinan yang terjadi justru berdampak pada gangguan kondusifitas masyarakat luas.
Mudharat Manfaat Hak Angket
Kebenaran atau kemanfaatan juga kemudharatan selalu subyektif, tergantung kepentingan siapa yang sedang dirugikan dan sedang diuntungkan. Wajar jika terjadi pro dan kontra di kalangan politisi dan pendukung yang mengajukan hak angket dan yang cenderung menolak hak angket, obyektifitas hanya akan muncul menggantikan subyektifitas pendapat-pendapat tersebut di atas, setelah Hak Angket terlaksana.
Apapun yang akan menjadi usulan utama Hak Angket, baik itu kecurangan Pemilu, netralitas pemerintah, profesionalitas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, Hak Angket memiliki dua manfaat nyata.
Pertama mencegah parlemen jalanan yang bersidang, kedua membuat masyarakat lebih paham cara berdemokrasi yang konstitusional di negeri ini.