e Voting Pilkades ini diungkap Deputi Bidang Teknologi Informasi dan Energi dan Material BPPT, Hammam Riza akan memanfaatkan KTP elektronik sebagai identitas pemilih yang sah. “Seperti diketahui, sistem pemilihan kepala desa dengan e-Voting sudah dilaksanakan sejak tahun 2012. Tapi baru sekarang KTP elektronik digunakan untuk melakukan verifikasi pemilih yang datang ke TPS yang bertujuan agar pemilih yang melaksanakan hak pilihnya adalah sah dan valid,” tutur Deputi Hammam melalui pesan instan di Jakarta, (2/12).
Penggunaan KTP elektronik sebagai identitas tunggal masyarakat pemilih menurutnya, merupakan sebuah keniscayaan.
“Ini merupakan sebagian dari upaya reformasi penyelenggaraan pemilu. Diharapkan dengan contoh pelaksanaan Pilkades ini, maka rakyat Indonesia semakin yakin dengan manfaat KTP-el untuk penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu nasional yang transparan dan akuntabel ,” terangnya.
KTP el untuk e-Voting
Lebih lanjut terkait penerapan KTP el untuk Pilkades secara elektronik di Kab. Boalemo ini diutarakan oleh Ahli Utama Perekayasa bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Andrari Grahitandaru bahwa nantinya, pemilih yang masih menggunakan KTP lama, maka KTP lama tidak boleh lagi dibawa pulang untuk diganti dengan KTP elektronik.
“Inovasi di pemilihan kepala desa di tahun 2017 ini yang akan digelar 3 tahap tanggal 9, 11 dan 13 Desember 2017 di 17 desa ini, Kabupaten Boalemo sudah curi start dalam hal penegakan hak pilih untuk Pemilu 2019 dimana basisnya adalah KTP el, tanpa KTP el pemilih tak bisa memilih,” papar Andrari.
Penggunaan KTP el disebutnya dilatarbelakangi oleh seringkali Pilkades ini ternodai dengan tidak validnya data pemilih karena adanya pemilih yang diwakilkan, penyalahgunaan undangan milik orang lain atau adanya pemilih fiktif.
Upaya ini dianggapnya cukup berat, karena memerlukan persiapan yang tidak mudah serta diperlukannya perubahan mind set para pemilih. Pemilih datang ke TPS tidak lagi bawa surat pemberitahuan memilih atau surat undangan, namun cukup bawa KTP elektronik atau SUKET (Surat Keterangan). SUKET ini pun adalah berdasarkan hasil dari data perekaman KTP elektronik pemilih yang memenuhi hak sebagai pemilih dalam sebuah Pilkades.
“Betapa bangganya pada akhirnya moment pemilihan kepala desa di Kabupaten Boalemo dijadikan sebagai momen untuk mengakurasikan data penduduk Boalemo. Semoga upaya inovatif berkelanjutan ini dapat diwujudkan di daerah lain,” ujarnya.
Terkait Pemilu nasional, penegakan hak pilih berbasis domisili KTP elektronik ini diharapkan akan menjadikan Pemilu berjalan lebih akuntabel.
“Penggunaan KTP el dalam Pemilu akan dapat memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia, dimana pemilih adalah benar-benar didasarkan sesuai dengan basis data kependudukan de facto, dan bukan pada data penduduk de yure seperti pada Pemilu konvensional,” tutupnya.