Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, mengani 30 jenis perizinina.
Termasuk ayanan pembayaran pajak kendaraan, tagihan pembayaran PDAM, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, bahkan layanan administrasi kependudukan (e-KTP).
Kepala DPM-PTSP Makassar, Firma H Pagarra menerapkan aplikasi Layanan Berusaha, Berinvestasi dan Mendirikan Bangunan elektronik (e-Lebbami).
“Makanya kami buat sekarang suatu tagline namanya, Tancap Gaz. Melalui aplikasi itu, biar orang dirumahnya bisa langsung mengurus. Itu lebih cepat. Berkasnya diupload di aplikasi itu,” terang Firman.
Penerapan aplikasi E-Lebbami ini juga kedepan akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di pemerintah pusat. Dengan begitu, database pelayanan pengurusan izin semakin dimaksimalkan.
“Jadi kenapa ini ada, kedepannya kami mengharapkan semua perizinan itu terdapat dalam database. Sekarang, pemerintah pusat sudah menerapkan sistem online namanya Online Single Submission (OSS),” tutur dia (yad)