WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar akan mendelegasikan pegawai teknisnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas PU, Muh. Ansar saat ditemui usai menghadiri rakor pelimpahan kewenangan perizinan lingkup Pemkot Makassar di Balaikota, Kamis (1/3/2018).
“Senin, pekan depan kita akan kirim pegawai teknis kita untuk mengurusi perizinan di PTSP,” ungkap Muh. Ansar.
Pelayanan Izin Urusan Jasa Konstruksi (IUJK) yang sebelumnya di Dinas PU, selanjutnya dilakukan di DPMPTSP dengan merunut pada Perwali Nomor 27 Tahun 2017. IUJK merupakan satu dari puluhan pelayanan yang akan ditangani DPMPTSP.
DPMPTSP mempunyai tugas untuk melayani secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Jadi, dengan pendelegasian ini proses pelayanan ‘diperpendek’ agar masyarakat dimudahkan
Apalagi Pemkot Makassar ingin menerapkan PTSP Bintang Lima, dengan pelayanan yang mengedepankan prinsip keterpaduan, ekonomis,pendelegasian kewenangan, akuntabilitas, dan akses yang mudah.
Dengan harapan, memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, dengan proses yang lebih cepat, mudah, transparan dan terjangkau. Dan yang pastinya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.