Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menggenjot pembentukan percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang ikut ambil bagian dalam inisiatif ini adalah Sulawesi Selatan, dengan tiga daerah yang menjadi calon percontohan, termasuk Kota Makassar.
Kota Makassar ditunjuk langsung oleh Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi salah satu kota percontohan antikorupsi. Di hadapan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, Penjabat Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memaparkan program antikorupsi yang dijalankan oleh Kota Makassar. Paparan tersebut disampaikan di Ruang Sipakatau, Rabu (7/8/2024).
Firman menjelaskan beberapa pencapaian Kota Makassar, seperti peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) dari 82 persen pada tahun 2022 menjadi 82,31 persen pada tahun 2023. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI-KPK) juga meningkat dari 66,38 persen pada tahun 2022 menjadi 73,15 persen pada tahun 2023. Hasil verifikasi Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan bahwa Kepala Daerah Makassar tidak dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi.
Pemkot Makassar juga memperkuat unit pengendalian gratifikasi dengan publikasi Whistleblowing System (WBS) yang dapat diakses masyarakat melalui website. Selain itu, Pemkot juga mengembangkan 28 aplikasi layanan online untuk mencegah korupsi, yang beberapa di antaranya telah meraih penghargaan seperti IGA Award dari Kemenpan RB. Makassar juga menjadi kota terbaik pertama dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) TA 2023 dan memiliki layanan call center 112.
Firman menegaskan komitmen Wali Kota dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pemberantasan korupsi melalui peraturan Wali Kota tentang pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan pembentukan unit pengendalian gratifikasi. Dukungan juga diberikan melalui peningkatan budaya kerja antikorupsi, penerapan reward and punishment, internalisasi nilai-nilai antikorupsi, serta fasilitasi masyarakat untuk mencegah korupsi.
Andika Widiyanto menjelaskan bahwa program kabupaten/kota antikorupsi ini berawal dari agenda Desa Antikorupsi yang telah dilaksanakan di beberapa desa di Indonesia. “Untuk penetapan kabupaten/kota tahun 2025, kita percepat, dan Sulsel masuk dalam daftar dengan tiga daerah yaitu Maros, Bantaeng, dan Kota Makassar,” ujar Andika.
Andika juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan observasi sebelum bimtek dan penilaian. Kota yang terpilih nantinya akan menjadi pusat percontohan untuk seluruh kabupaten/kota di provinsinya. “Jika Makassar terpilih, bisa menjadi pusat percontohan untuk seluruh provinsi di Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, yang secara resmi membuka agenda observasi percontohan kabupaten/kota antikorupsi.