Page 78 - Buku Siaga Bencana BNPB 2019
P. 78
26. Promosi dan Mobilisasi Relawan, relawan
membantu upaya promosi kerelawanan serta
memobilisasi relawan dalam situasi bencana.
E Sanksi dan Penghargaan Bagi Relawan
1. Relawan yang melanggar asas, prinsip, panca darma
relawan penanggulangan bencana dan aturan serta
norma yang disepakati bersama dalam
penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi:
a. Sanksi diberikan secara bertingkat mulai dari teguran
lisan dan teguran tertulis yang disampaikan oleh
atasan langsung relawan bersangkutan, sampai
skorsing dan pemberhentian sebagai anggota
relawan penanggulangan bencana yang dilakukan
oleh lembaga pembina.
b. Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang
melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2. Relawan dan organisasi induk relawan yang telah
menunjukkan kinerja yang baik dalam upaya
penanggulangan bencana dapat diberikan penghargaan.
76 TANGGAP TANGKAS TANGGUH
MENGHADAPI BENCANA