Page 78 - Buku Siaga Bencana BNPB 2019
P. 78

26. Promosi dan Mobilisasi Relawan, relawan
              membantu upaya promosi kerelawanan serta
              memobilisasi relawan dalam situasi bencana.



        E     Sanksi dan Penghargaan Bagi Relawan



           1.  Relawan yang melanggar asas, prinsip, panca darma
             relawan penanggulangan bencana dan aturan serta
             norma yang disepakati bersama dalam
             penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi:
             a.  Sanksi diberikan secara bertingkat mulai dari teguran
                lisan dan teguran tertulis yang disampaikan oleh
                atasan langsung relawan bersangkutan, sampai
                skorsing dan pemberhentian sebagai anggota
                relawan penanggulangan bencana yang dilakukan
                oleh lembaga pembina.
             b.  Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang
                melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana
                sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
           2.  Relawan dan organisasi induk relawan yang telah
             menunjukkan kinerja yang baik dalam upaya
             penanggulangan bencana dapat diberikan penghargaan.












       76   TANGGAP TANGKAS TANGGUH
            MENGHADAPI BENCANA
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83