Page 14 - Buku Siaga Bencana BNPB 2019
P. 14

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi,
      kabupaten dan kota merupakan penanggung jawab
      penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah
      dengan didukung Organisasi Perangkat Daerah (OPd) terkait.
      Dalam masa tanggap darurat, pemerintah daerah dan pemerintah
      pusat akan membentuk Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat,
      yang bertugas untuk melakukan upaya penanganan darurat
      (Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016).
      Kenali struktur Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana
        di daerah sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB tersebut.


                        KOMANDAN



                       WAKIL
                       KOMANDAN




                                          PERWAKILAN
     SEKRETARIAT                          MITRA KERJA

                                 BAGIAN DATA,
             BAGIAN
             PERENCANAAN         INFORMASI DAN
                                 HUMAS

                        BIDANG
                        OPERASI




       12   TANGGAP TANGKAS TANGGUH
            MENGHADAPI BENCANA
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19