Page 14 - Buku Siaga Bencana BNPB 2019
P. 14
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi,
kabupaten dan kota merupakan penanggung jawab
penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah
dengan didukung Organisasi Perangkat Daerah (OPd) terkait.
Dalam masa tanggap darurat, pemerintah daerah dan pemerintah
pusat akan membentuk Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat,
yang bertugas untuk melakukan upaya penanganan darurat
(Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016).
Kenali struktur Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana
di daerah sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB tersebut.
KOMANDAN
WAKIL
KOMANDAN
PERWAKILAN
SEKRETARIAT MITRA KERJA
BAGIAN DATA,
BAGIAN
PERENCANAAN INFORMASI DAN
HUMAS
BIDANG
OPERASI
12 TANGGAP TANGKAS TANGGUH
MENGHADAPI BENCANA