Page 13 - Buku Siaga Bencana BNPB 2019
P. 13
B. Penanggulangan Bencana
di Indonesia
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana menyebutkan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi
penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana
di tingkat nasional dengan didukung kementerian/Lembaga
terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian
Dalam Negeri, TNI, Polri, Badan Pencarian dan Pertolongan
(Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan
kementerian/lembaga terkait lain.
TANGGAP TANGKAS TANGGUH 11
MENGHADAPI BENCANA