Page 13 - Buku Siaga Bencana BNPB 2019
P. 13

B.  Penanggulangan Bencana
          di Indonesia



















      Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
      Penanggulangan Bencana menyebutkan pemerintah
      pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab
      penyelenggaraan penanggulangan bencana.


      Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi
      penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana
      di tingkat nasional dengan didukung kementerian/Lembaga
      terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian
      Dalam Negeri, TNI, Polri, Badan Pencarian dan Pertolongan
      (Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),
      Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan
      kementerian/lembaga terkait lain.




                         TANGGAP TANGKAS TANGGUH  11
                                 MENGHADAPI BENCANA
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18