Syarat penerima vaksin COVID-19 mengalami beberapa perubahan. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan ahli dan hasil riset ilmiah yang telah dipublikasikan.
Di antaranya, kini para lansia dan ibu menyusui tidak lagi dikecualikan dalam target vaksinasi. Demikian juga dengan pengidap penyakit komorbid, tetap bisa divaksin asal kondisinya terkontrol dan ada rekomendasi dokter yang menangani.
“Kami sekarang menghimbau untuk seluruh petugas kesehatan, untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatannya. Tentunya sesuai dengan kondisi-kondisi yang akan kami sampaikan, sehingga bisa segera mendapatkan vaksinasi,” terang juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Untuk mengetahui lebih jelas, ini syarat penerima vaksin COVID-19 yang telah diperbarui.
1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
7. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Makassar
8. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
9. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
10. Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
12. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
13. Untuk para pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
Masyarakat Makassar Silahkan Vaksinasi Gratis Di 47 Puskesmas
14. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:
– Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
– Apa sering mengalami kelelahan?
– Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.
– Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
– Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
NB: Untuk lansia, jika dari point-point di atas ada 3 atau lebih yang dialami, maka vaksinasi pun tidak dapat diberikan. Tetapi, jika ada dua saja yang dialami, maka vaksin bisa dilakukan.