Jumat, 24 Maret 2023
  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
No Result
View All Result
ads ads ads
Home Berita

Pengusaha Kecil Mensyukuri Pelonggaran PPKM Level 4 Di Makassar

Boleh buka sampai pukul 22.00 dengan okupansi 50%, menjalankan protokol kesehatan, dan 5M

26 Juli 2021
in Berita, Makassar Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wartakita.id, Makassar – Beberapa pengusaha kuliner yang ditemui Wartakita berterima kasih dengan pelonggaran PPKM level 4 di Makassar.

“Kalau PPKM level 4 di Makassar seketat dan sepanjang di Jawa dan Bali, hampir bisa dipastikan bulan depan kami gulung tikar”, ungkap pemilik warkop di Jalan Ratulangi semalam.

Alhamdulillah, Malam Ini Mulai Tarawih 1 Ramadan 1444H

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI

Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar Untuk Renovasi Total Karebosi

“Syukurnya siang ini kami menerima salinan Surat Edaran wali kota Makassar, kembali diizinkan beroperasi sampai jam 22.00 dengan tetap menjaga okupansi 50%, prokes dan 5M”, sambungnya.

Danny Pomanto menambahkan, pelonggaran akan diawasi secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi. Danny kembali mengingatkan, agar pelaku taat prokes, jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran yakni bisa buka hingga pukul 22’00 Wita.

Aturan tersebut mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat tentang kebijakan PPKM level 4 bahwa di luar jawa dan bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing. Artinya, dalam hal ini Kota Makassar bisa menerapkan aturan tersebut.

Sesuai hasil pertemuan dengan Forkompida, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk pelaku usaha. Namun, terpenting pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes).

“PKL dan Cafe, Warkop, Warteg, dan usaha kecil lainnya bisa buka sampai jam 10 malam atau pukul 22’00 Wita tapi ingat harus patuhi prokes. Inillah kelonggaran yang diberikan oleh Pak Presiden dan Saya kira kebijakan dari Presiden sudah sangat baik.” ungkapnya (26/7/2021).

“Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha ini taat prokes, saya memerintahkan Satgas Raika melakukan monitoring zoom kepada pelaku usaha. Kalau mereka ( pelaku usaha) taat prokes bisa saya perkenankan sampai jam 10’00 malam,tapi kalau tidak taat prokes bisa langsung ditutup lebih cepat.Tinggal pilih kalau melanggar prokes bisa tutup sampai jam 6 sore saja.”tegas Danny.

Hal senada disampaikan Kepala Kesbangpol Makassar, Ahmad Nansum bahwa ada perbedaan antara PPKM jawa dan bali dengan PPKM level 4 diluar jawa/bali sebagaimana diatur dalam edaran Kemendagri RI no 25 tahun 2021 tentang aturan PPKM di masa pandemi Covid 19.

“Perbedaanya menyangkut batas waktu aktivitas usaha kecil, kalau PPKM level 4 wilayah diluar jawa/bali diserahkan kepada pemerintah daerah bagaimana kebijakannya dan kondisi daerahnya. “jelasnya.

Dia menambahkan untuk acara resepsi pernikahan belum bisa dilaksanakan untuk sementara. Begitupum dengan rumah ibadah diimbau agar masyarakat tidak berjamaah dan mengoptimalkan ibadah dirumah.

Tags: COVID-19KesehatanPPKM level 4wartakita

ARTIKEL TERKAIT

libur nasional pertama, warga makassar tumpah ruah di losari
Berita

Alhamdulillah, Malam Ini Mulai Tarawih 1 Ramadan 1444H

22 Maret 2023
Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI
Makassar Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI

12 Maret 2023
Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar Untuk Renovasi Total Karebosi
Makassar Sulsel

Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar Untuk Renovasi Total Karebosi

10 Maret 2023
Makassar Kota Pertama Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Provinsi Sulsel
Makassar Sulsel

Makassar Kota Pertama Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Provinsi Sulsel

10 Maret 2023
harga ayam terus melonjak, harga daging sapi normal
Berita

Cara Menghadapi dan Mencegah Tertular Flu Burung Virus H5N1

7 Maret 2023
KPU Makassar Menganggarkan Rp3,83 Miliar untuk Pembuatan TPS
Berita

Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Meminta KPU Menunda Pemilu 2024

3 Maret 2023
https://www.youtube.com/watch?v=X4SEeEg658w

ESAI REDAKSI

Asib Ali Bhore

Belikan Anak-Anak Komputer, Informatika Nanti Jadi Kebutuhan Manusia Keempat

Agama dan Kejadian Alam

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Vaatu dan Raava

  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

© 2021 wartakita media

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN

©2021 wartakita media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In