MAKASSAR – Jelang natal dan tahun baru (nataru), Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas di tempat umum.
Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Dalam surat edaran tersebut, Rudy mengintruksikan penutupan seluruh fasilitas sosial. Ketetapan itu berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga
3 Januari 2021.
Adapun penutupan sementara tempat-tempat fasilitas umum di antaranya Pantai Losari, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dan lain-lain.
“Mulai 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021,” tegas Rudy dalam surat edarannya.
Rudy juga melarang untuk operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, hingga warung kopi. Tempat tempat ini hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 Wita.
- HUT DWP Ke-21, Pj Wali Kota Makassar Minta Edukasi Covid-19 Lebih Masif Jelang Nataru
- Antisipasi Surat Rapid Test Palsu, Ini Langkah Otoritas Pelabuhan Makassar
- Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Makassar Raih Penghargaan KPK
“Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Rudy.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas.
“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berikut isi surat edaran lengkap Pj Wali Kota Makassar:
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassaar Nomor: 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagal berikut:
- Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losan, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dll. mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021.
- Untuk operasional mal, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, hanya dizinkan buka sampai Jam 19.00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sanmpai taniggal 3 Januari 2021.
- Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
- Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
- Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)