Rabu, April 21, 2021
  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
No Result
View All Result
wartakita.id
  • BERANDA
  • MAKASSAR
  • KIRIM ARTIKEL
wartakita.id
  • BERANDA
  • MAKASSAR
  • KIRIM ARTIKEL
No Result
View All Result
wartakita.id
Selasar Makassar

Jelang Nataru, Pj Wali Kota Keluarkan Edaran Larangan Aktivitas di Tempat Umum

Dari H Gunadi
24 Desember 2020
Dalam Makassar, Hukum, Kesehatan
Baca selama : 2 mins read
2
Hingga Malam Hari, Pj Wali Kota Makassar Terjun Edukasi Warga

MAKASSAR – Jelang natal dan tahun baru (nataru), Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas di tempat umum.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.

Dalam surat edaran tersebut, Rudy mengintruksikan penutupan seluruh fasilitas sosial. Ketetapan itu berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga
3 Januari 2021.

Adapun penutupan sementara tempat-tempat fasilitas umum di antaranya Pantai Losari, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dan lain-lain.

“Mulai 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021,” tegas Rudy dalam surat edarannya.

Rudy juga melarang untuk operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, hingga warung kopi. Tempat tempat ini hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 Wita.

BERITA TERKAIT
  • HUT DWP Ke-21, Pj Wali Kota Makassar Minta Edukasi Covid-19 Lebih Masif Jelang Nataru
  • Antisipasi Surat Rapid Test Palsu, Ini Langkah Otoritas Pelabuhan Makassar
  • Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Makassar Raih Penghargaan KPK

“Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Rudy.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas.

“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berikut isi surat edaran lengkap Pj Wali Kota Makassar:

Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassaar Nomor: 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losan, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dll. mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021.
  2. Untuk operasional mal, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, hanya dizinkan buka sampai Jam 19.00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sanmpai taniggal 3 Januari 2021.
  3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
  4. Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
  5. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber.

Tags: nataruPJ Wali kota Makassar
Share1Tweet1SendShare

TerkaitPos

Dinas PU Kerahkan Tim Sapu Lubang Bekerja Saat Puasa

Dinas PU Kerahkan Tim Sapu Lubang Bekerja Saat Puasa

20 April 2021
Virtual Police Kirim Peringatan Kepada 68 Akun Media Sosial

Virtual Police Kirim Peringatan Kepada 68 Akun Media Sosial

15 April 2021
Bulan Ramadan, Tim PJU Dinas PU Makassar Tetap Kerja Ekstra

Bulan Ramadan, Tim PJU Dinas PU Makassar Tetap Kerja Ekstra

15 April 2021
Jajaran Dinas PU Makassar Dibekali Pemahaman Pencegahan Gratifikasi

Jajaran Dinas PU Makassar Dibekali Pemahaman Pencegahan Gratifikasi

12 April 2021
Link Download Jadwal Imsakiyah Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Link Download Jadwal Imsakiyah Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

11 April 2021
Dinas PU Makassar Rakor PAMSIMAS 2021

Dinas PU Makassar Rakor PAMSIMAS 2021

9 April 2021

ARTIKEL TERKINI

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Dinas PU Kerahkan Tim Sapu Lubang Bekerja Saat Puasa

Prediksi Leg 2 Semifinal Piala Menpora PSM – Persija

Babak Pertama Semi Final Piala Menpora, Persija 0 – 0 PSM Makassar

Selain Vivo Y20, Berikut Insiden Ponsel Lain Yang Terbakar di Pesawat

Virtual Police Kirim Peringatan Kepada 68 Akun Media Sosial

Bulan Ramadan, Tim PJU Dinas PU Makassar Tetap Kerja Ekstra

[SALAH] Ustadz Zacky Mirza Meninggal Dunia

[SALAH] Ustadz Zacky Mirza Meninggal Dunia

21 April 2021
[SALAH] Baim Wong Adakan Giveaway Sebesar Rp100 Juta

[SALAH] Baim Wong Adakan Giveaway Sebesar Rp100 Juta

21 April 2021
[SALAH] Foto Anak Piatu Iraq Melukis Sosok Ibunya di Lantai dan Tidur di Posisi Dada Ibunya

[SALAH] Foto Anak Piatu Iraq Melukis Sosok Ibunya di Lantai dan Tidur di Posisi Dada Ibunya

21 April 2021
[SALAH] Cover Majalah TEMPO Edisi 29 Oktober 2020 Bergambar Jokowi Ditenggelamkan

[SALAH] Cover Majalah TEMPO Edisi 29 Oktober 2020 Bergambar Jokowi Ditenggelamkan

20 April 2021
[SALAH] Ditendang dari Istana Karir Prabowo Berakhir Tragis di Tangan Jokowi

[SALAH] Ditendang dari Istana Karir Prabowo Berakhir Tragis di Tangan Jokowi

20 April 2021

REDAKSIANA

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Vaatu dan Raava

Catatan Perubahan Logo Wartakita.id

Kecerdasan Buatan Tanpa Muatan Kepentingan Bisa Lebih Cerdas Dari Yang Membuatnya

  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

© 2021 wartakita media

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MAKASSAR
  • KIRIM ARTIKEL

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Log In

Sign In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.