Wartakita.id, MAKASSAR – Masyarakat belum memiliki NIK dapat berkunjung ke sentra vaksinasi. Informasi ini disampaikan oleh jJuru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
“Sekarang sudah kami fasilitasi, berarti pelaksanaan vaksin itu dikerjakan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, warga silahkan singgah ke sentra vaksinasi, kecuali belum memiliki NIK atau Kartu Keluarga akan dibuatkan,” kata Nadia di dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9.
Dengan langkah tersebut, dia mengatakan, warga yang belum memiliki NIK akan mendapatkan NIK sekaligus suntikan vaksin. Namun, Nadia mengatakan tersedia pengaturan pelaksanaan bantuan vaksin tanpa NIK tetapi belum tersedia di seluruh sentra vaksinasi.
- Cek Kamar Rawat Inap dan Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
- Warga Makassar Silahkan Vaksinasi Gratis Di 47 Puskesmas
- Penting! 14 Syarat Penerima Vaksin Corona
Sebab, terbatasnya tenaga yang dapat dikerahkan Dukcapil. “Kami akan koordinasikan, terutama bagaimana bantuan NIK untuk vaksinasi,” kata Nadia, yang menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK dan belum vaksin COVID-19.
Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan berkoordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi penduduk rentan, layaknya kelompok penyandang disabilitas, penduduk adat, penghuni instansi pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan juga penduduk lainnya yang belum memiliki NIK.