Jumat, 24 Maret 2023
  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
No Result
View All Result
ads ads ads
Home Berita

Hore! Tanpa NIK dan KTP Tetap Bisa Ikut Vaksinasi

Informasi ini disampaikan oleh jJuru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi

5 Agustus 2021
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wartakita.id, MAKASSAR – Masyarakat belum memiliki NIK dapat berkunjung ke sentra vaksinasi. Informasi ini disampaikan oleh jJuru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

“Sekarang sudah kami fasilitasi, berarti pelaksanaan vaksin itu dikerjakan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, warga silahkan singgah ke sentra vaksinasi, kecuali belum memiliki NIK atau Kartu Keluarga akan dibuatkan,” kata Nadia di dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9.

Alhamdulillah, Malam Ini Mulai Tarawih 1 Ramadan 1444H

Cara Menghadapi dan Mencegah Tertular Flu Burung Virus H5N1

Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Meminta KPU Menunda Pemilu 2024

Dengan langkah tersebut, dia mengatakan, warga yang belum memiliki NIK akan mendapatkan NIK sekaligus suntikan vaksin. Namun, Nadia mengatakan tersedia pengaturan pelaksanaan bantuan vaksin tanpa NIK tetapi belum tersedia di seluruh sentra vaksinasi.

  • Cek Kamar Rawat Inap dan Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
  • Warga Makassar Silahkan Vaksinasi Gratis Di 47 Puskesmas
  • Penting! 14 Syarat Penerima Vaksin Corona

Sebab, terbatasnya tenaga yang dapat dikerahkan Dukcapil. “Kami akan koordinasikan, terutama bagaimana bantuan NIK untuk vaksinasi,” kata Nadia, yang menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK dan belum vaksin COVID-19.

Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan berkoordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi penduduk rentan, layaknya kelompok penyandang disabilitas, penduduk adat, penghuni instansi pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan juga penduduk lainnya yang belum memiliki NIK.

Tags: COVID-19ikut vaksinasiKesehatannik dan ktpNusantarawartakita

ARTIKEL TERKAIT

libur nasional pertama, warga makassar tumpah ruah di losari
Berita

Alhamdulillah, Malam Ini Mulai Tarawih 1 Ramadan 1444H

22 Maret 2023
harga ayam terus melonjak, harga daging sapi normal
Berita

Cara Menghadapi dan Mencegah Tertular Flu Burung Virus H5N1

7 Maret 2023
KPU Makassar Menganggarkan Rp3,83 Miliar untuk Pembuatan TPS
Berita

Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Meminta KPU Menunda Pemilu 2024

3 Maret 2023
Unjuk Rasa Berakhir dengan Jatuh Korban
Berita

10 Tuntutan Demo Tolak Perppu Ciptaker di DPR

28 Februari 2023
Virus Marburg yang Mewabah di Guinea Khatulistiwa Tidak Menyebar Lewat Udara
Berita

Dua Kasus Flu Burung H5N1 Ditemukan di Kamboja

25 Februari 2023
Foto Pilot Susi Air Philip Mehrtens Diedarkan KKB
Berita

KKB: Barter Pilot dengan Senjata Api, Amunisi dan Uang

24 Februari 2023
https://www.youtube.com/watch?v=X4SEeEg658w

ESAI REDAKSI

Asib Ali Bhore

Belikan Anak-Anak Komputer, Informatika Nanti Jadi Kebutuhan Manusia Keempat

Agama dan Kejadian Alam

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Vaatu dan Raava

  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

© 2021 wartakita media

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN

©2021 wartakita media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In