Makassar – Bupati Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Ruslan Abu diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan pada 2008.
Dalam kasus ini membuat adanya kerugian uang negara. Setidaknya merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar lebih.
“Pak Ruslan kita periksa hari ini dan memenuhi panggilan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa (16/2/2016).
Beberapa kepala daerah tingkat II juga telah diperiksa di Kejati namun belum dapat dikonfrontir kepala daerah kabupaten mana saja.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ruslan Abu yang juga salah satu Asisten Pemprov Sulsel itu karena pada tahun 2008, pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah.
Noer Adi mengaku jika semua yang terkait dan mengetahui alur permasalahan ini akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk mengungkap tindak penyalahgunaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Ruslan dimintai keterangannya terkait syarat dan prosedur pengalokasian dana Bansos. Terhadap sejumlah penerima manfaat dana Bansos tahun 2008.
“Yang pastinya keterangan dari semua saksi ini sangat penting. Kita tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaannya karena sudah masuk ke materi pokok,” katanya.
Diketahui, pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar. (*)