Jumat, 24 Maret 2023
  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
No Result
View All Result
ads ads ads
Home Berita

PPKM Level 4 Hari Ini Berlaku di Makassar dan Toraja

Simak peraturan lengkapnya

26 Juli 2021
in Berita, Makassar Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
PPKM Level 4 Hari Ini Berlaku di Makassar dan Toraja
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wartakita.id, Makassar – Ketentuan PPKM Level 4 berlaku di Makassar dan Toraja dibenarkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dua kabupaten/kota di Sulsel akan menerapkan PPKM level 4.

“Kemarin sudah diumumkan Makassar dan Tana Toraja sudah masuk PPKM level IV. Ini mulai diterapkan 26 Juli hingga 8 Agustus,” ujarnya saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Sulsel secara daring, Minggu (25/7).

Alhamdulillah, Malam Ini Mulai Tarawih 1 Ramadan 1444H

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI

Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar Untuk Renovasi Total Karebosi

Andi Sudirman menegaskan akan tegak lurus dengan keputusan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak agar bisa memaklumi dan bersama-sama agar bisa keluar dari pandemi.

“Ini adalah ujian kita semua untuk kemudian bersama untuk saling membantu untuk keluar dari pandemi ini. Kami tegak lurus dengan perintah Presiden Jokowi,” ucapnya.

  • Mengecek Ketersediaan Kamar Rawat Inap dan Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
  • Begini Cara India Menurunkan Lonjakan Kasus Covid-19 Delapan Kali Lipat Dalam Sebulan
  • Warga Makassar Silahkan Vaksinasi Gratis Di 47 Puskesmas

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan akan penerapan PPKM level 4 untuk Kota Makassar adalah hasil rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

“Iya, mulai Senin besok kita akan menerapkan PPKM level 4,” ujarnya singkat.

Pemkot Makassar menggenjot vaksinasi mengejar target minimal 70% populasi

Berikut aturan PPKM level 4:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Khusus poin 8, Presiden Jokowi menambahkan saat menetapkan perpanjangan masa PPKM level 4 di Jawa-Bali, boleh santap dan minum di tempat usaha kecil, tetapi hanya 20 menit.
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
  17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Tags: KesehatanPPKM level 4Sulawesi SelatanTorajawartakita

ARTIKEL TERKAIT

libur nasional pertama, warga makassar tumpah ruah di losari
Berita

Alhamdulillah, Malam Ini Mulai Tarawih 1 Ramadan 1444H

22 Maret 2023
Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI
Makassar Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI

12 Maret 2023
Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar Untuk Renovasi Total Karebosi
Makassar Sulsel

Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar Untuk Renovasi Total Karebosi

10 Maret 2023
Makassar Kota Pertama Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Provinsi Sulsel
Makassar Sulsel

Makassar Kota Pertama Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Provinsi Sulsel

10 Maret 2023
harga ayam terus melonjak, harga daging sapi normal
Berita

Cara Menghadapi dan Mencegah Tertular Flu Burung Virus H5N1

7 Maret 2023
KPU Makassar Menganggarkan Rp3,83 Miliar untuk Pembuatan TPS
Berita

Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Meminta KPU Menunda Pemilu 2024

3 Maret 2023
https://www.youtube.com/watch?v=X4SEeEg658w

ESAI REDAKSI

Asib Ali Bhore

Belikan Anak-Anak Komputer, Informatika Nanti Jadi Kebutuhan Manusia Keempat

Agama dan Kejadian Alam

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Vaatu dan Raava

  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

© 2021 wartakita media

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN

©2021 wartakita media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In