Wartakita.id, Makassar – Ketentuan PPKM Level 4 berlaku di Makassar dan Toraja dibenarkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dua kabupaten/kota di Sulsel akan menerapkan PPKM level 4.
“Kemarin sudah diumumkan Makassar dan Tana Toraja sudah masuk PPKM level IV. Ini mulai diterapkan 26 Juli hingga 8 Agustus,” ujarnya saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Sulsel secara daring, Minggu (25/7).
Andi Sudirman menegaskan akan tegak lurus dengan keputusan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak agar bisa memaklumi dan bersama-sama agar bisa keluar dari pandemi.
“Ini adalah ujian kita semua untuk kemudian bersama untuk saling membantu untuk keluar dari pandemi ini. Kami tegak lurus dengan perintah Presiden Jokowi,” ucapnya.
- Mengecek Ketersediaan Kamar Rawat Inap dan Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
- Begini Cara India Menurunkan Lonjakan Kasus Covid-19 Delapan Kali Lipat Dalam Sebulan
- Warga Makassar Silahkan Vaksinasi Gratis Di 47 Puskesmas
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan akan penerapan PPKM level 4 untuk Kota Makassar adalah hasil rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).
“Iya, mulai Senin besok kita akan menerapkan PPKM level 4,” ujarnya singkat.

Berikut aturan PPKM level 4:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
- Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
- Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Khusus poin 8, Presiden Jokowi menambahkan saat menetapkan perpanjangan masa PPKM level 4 di Jawa-Bali, boleh santap dan minum di tempat usaha kecil, tetapi hanya 20 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.